
SAAT ini di tingkat nasional sudah terbentuk 361.253 Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau di 83,5 persen satuan pendidikan jenjang SD, SMP dan SMA/SMK serta SLB, namun aki-aksi tersebut di lingkungan sekolah tetap marak.
Jadi hanya tersisa 5.732 atau 16,5 persen sekolah yang belum memiliki TPPK, namun di tingkat regional, kehadiran TPPK masih rendah, baru 52,2 persen pemda yang sudah membentuk Satgas Pencegahan dana Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Sementara keberadaan PPKSP di tingkat kabupaten juga cukup rendah, baru ada 296 satgas PPKSP dari total 514 kabupaten/kota atau sekitar separuhnya, sedang di tingkat provinsi, baru ada 18 dari 38 provinsi.
Di berbaga kesempatan, Mendikbud dan Ritek Nadiem Anwar Makariem menyebutkan, bentuk-bentuk kekerasan (seksual, fisik dan verbal), perundungan dan intoleransi merupakan tiga dosa besar pendidikan yang tidak bisa ditoleransi.
Namun pernyataan tersebut, tanpa dibarengi aksi kongkrit ke jajaran terbawah yakni sampai satuan pendidikan (sekolah) untuk mencegah dan mengatasinya, tak bermakna apa-apa.
Kapus Penguatan Karakter Kemendikbud Ristek Ruspitra Putri Utami mengakui, saat ini dunia penidikan di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan a.l. darurat kekerasan di lingkungan Pendidikan.
Satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dan perundungan, sementara satu dari empat anak didik berpotensi mengalami kekrasan fisik.
Menurut Putri, walau dalam peraturan Mendikbudristek No. 46 tahun 2023 telah dirinci enam jenis kekerasan di sekolah, termasuk TPPK sendiri belum dapat menilainya berdasarkan kriteria tersebut, bahkan ada yang menganggap perundungan sebagai bahan candaan.
Enam Kekerasan di Sekolah
Enam jenis kekerasan di sekolah yang disebutkan dalam permendikbud no. 46 tersbut yakni kekerasan fiik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransiserta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Ruspitra juga mengakui, tugas TPPK dan Satgas PPKSP tidak ringan karena harus mengedukasi warga sekolah, menindaklanjuti kasus, menyediakan pendampingan, menjamin hak anak yang berperkara agar pendidikannya tetap terpenuhi, melindungi korban dan bersinergi dengan instansi terkait.
Penyebab aksi kekeraan a.l. pengaruh negatif teknologi dan informasi yang mudah diakses, permisivitas lingkungan sosbud, lemahnya kualitas pegasuhan, kemiskinan, tingginya angka pengangguran serta rumah tempat tinggal yang tak layak bagi anak.
Aksi kekerasan di sekolah mau pun jenjang pendidikan lebih tinggi agakya sudah menjad penyakit masyarakat, pelakunya acap kali orang-orang terhormat yang memiliki relasi kuasa seperti kasus dugaan pelecehan oleh rektor Universitas Pancasila ETH (72) terhadap stafnya yang sudah menghadirkan 15 saksi atau kasus perundungan di Sekolah Binus, Serpong yang sudah menghadirkan 12 tersangka, anak artis dan tokoh kesohor.
Bagi orang tua dan publik, yang penting, agar satgas-satgas atau tim yag dibentuk seperti TPPK dan PPKSP menjalankan fungsinya, tidak cuma memiliki papan nama, namun tidak jelas kinerjanya kecuali menambah beban anggaran pendidikan belaka.
Ayo, para pemangku kepentingan pendidikan, negeri ini sudah dalam darurat kekerasan di sekolah, jangan menganggap situasi “business as usual”, bergeraklah!




