
ISTANBUL – Turki mengecam keputusan Israel yang menyetujui pembangunan 3.500 unit rumah di Tepi Barat yang diduduki. Dan, mengecam langkah sebagai ekspansi pendudukan yang meluas di wilayah Palestina.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, menyatakan bahwa rencana ini harus dihentikan segera.
“Aksi ini harus segera dihentikan,” kata Keceli, Rabu (6/3/2024), dilansir dari Anadolu.
Ia menekankan perlunya mendefinisikan kejahatan Israel dalam terminologi yang paling akurat untuk mencegah pelanggaran hukum internasional lebih lanjut.
Keceli menyatakan bahwa menyebut aktivitas pendudukan di Tepi Barat sebagai ‘permukiman ilegal’ tidak cukup.
“Yang dipertanyakan adalah penyitaan paksa oleh Israel atas tanah yang secara sah adalah milik rakyat Palestina,” katanya.
Menurut perhitungan Palestina, sekitar 725 ribu pemukim tinggal di 176 permukiman khusus Yahudi dan 186 permukiman perbatasan di Tepi Barat yang diduduki.
Hukum internasional menganggap semua permukiman Yahudi di wilayah yang diduduki tersebut sebagai ilegal.




