TKI di Pusaran Pemerasan

TKI yang dijuluki pahlawan devisa, masih ada yang dieksplotasi oknum-oknum: kelurahan, kantor imigrasi dan LTSA saat mengurus dokumen keberangkatan ke LN

SUNGGUH ironis nasib yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri karena ternyata julukan mereka sebagai pahlawan devisa hanyalah ilusi, justeru ekploitasi dan pemalakan dilakukan terhadap mereka di dalam negeri, sejak pengurusan dokumen keberangkatan sampai kembali.

Sudah menjadi rahasia umum, walau sudah diramaikan media massa berkali-kali, belum tampak upaya serius pemerintah untuk membebani persoalan ini secara tuntas. Misalnya untuk biaya pembuatan paspor khusus TKI, ditetapkan Rp 50-ribu karena disubsidi, tetapi akibat praktek percaloan, biayanya bisa membengkak menjadi Rp500-ribu.

Tercatat saat ini sekitar 235.000 TKI resmi di luar negeri, terbanyak di Malaysia (sekitar 90-ribu), Singapura 17.700, Hongkong 14.400, Arab Saudi 13.600, Brunei 8.200 dan Korsel enam ribu orang, namun jumlah TKI ilegal diperkirakan sampai 6,5 juta orang yang tersebar di 142 negara, berasal dari 392 dari 500 kabupaten di Indonesia.

Pengurusan pemberangkatan yang rumit dan berbelit-belit semakin menggiring TKI dalam jeratan calo serta obyek “bancakan” oknum-oknum di tingkat kelurahan, kantor imigrasi mau pun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang niat sebenarnya dibentuk untuk mempermudah calon TKI.

Seorang calon TKI terlebih dulu harus mengurus berkas kependudukan seperti keterangan status perkawinan, izin suami atau isteri bagi yang sudah menikah atau izin wali yang diketahui lurah atau kepala desa, sertifikat kompetensi kerja dan keterangan sehat merujuk hasil tes.

Akibat rumitnya pengurusan dokumen yang diperlukan, para calon TKI biasanya pasrah untuk menyerahkannya pada perusahaan sponsor atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Dokumen-dokumen yang diperlukan juga bisa direkayasa sesuai kebutuhan, yang penting asal bisa membayar. Lebih tidak lengkap, lebih tinggi ongkosnya.

Harian Kompas (20/5) mengungkapkan, misalnya Eva (23) warga Desa Trisi, Indramayu yang ingin mengadu nasib di Singapura, bingung mengurus berkas-berkas yang diperlukan dan tidak tau persis besarnya biaya yang diperlukan dan baru mengetahui dari kakaknya yang lebih dulu menjadi TKI di negara jiran itu.

Eva baru paham, biaya perusahaan diurus oleh penyalur dan harus dilunasi melalui pemotongan gaji saat ia sudah bekerja di negara tujuan. Banyak TKI sengsara karena pemotongan gaji dilakukan semaunya oleh penyalur.
Tidak tampak ada calo di kantor LTSA Indramayu, namun di kantin belakang, sekitar lima sampai 10 calo terlihat sedang sibuk mengurusi berkas permohonan penerbitan paspor calon TKI.

Namun seperti biasa, hal itu dibantah oleh Koordinator LTSA Indramayu yang juga menjabat Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Ali Alamudin yang menyebutkan, jika ada yang ikut mengurus penerbitan paspor calon TKI dipastikan bukan calo, tetapi pegawai perusahaan penyalur tenaga kerja yang mendampingi mereka.

Selain pengurusan paspor (dengan biaya resmi Rp50-ribu), LTSA mengelola layanan pemeriksaan kesehatan dengan biaya Rp360-ribu, BPJS Ketenagaan Rp355-ribu dan perekaman biometric Rp55.000 atau seluruhnya Rp 715-ribu. Namun akibat ulah calo, biaya tersebut membengkak hingga Rp1,2 juta.

Sedangkan menurut Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo, yang menjadi bagian PPTKIS seharusnya sebatas penempatan TKI, namun kenyataannya, mereka mengambil keuntungan dari setiap proses yang dijalani calon TKI mulai dari pemeriksan kesehatan hingga pembuatan dokumen kependudukan. Seluruh biaya ditanggung TKI, sedangkan PPTKIS biasanya memiliki klinik pemeriksaan sendiri dan juga perusahaan perjalanan untuk mengurusi tiket calon TKI.

Perbaikan sistem pemberangkatan TKI memang layaknya dibenahi karena rumitnya proses dan besarnya biaya dan juga pemotogan gaji yang tidak jelas kerap menimbulkan persoalan bagi TKI.

Sebaliknya, Direktur Penempatan dan Perlindungan Kerja Luar Negeri Depnaker Soes Hindharno megemukakan, sesuai amanat UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia seharusnya biaya keberangkatan tidak dibebankan pada TKI.

Menurut dia, untuk melepaskan TKi dari beban biaya, pihaknya telah melakukan pembahasan terkait pesyaratan TKI yang digolongkan sebagai beban dan persyaratan bersama dengan 24 kementerian dan lembaga terkait dan kesimpulannya, TKI dibebaskan dari biaya pembuatan dokumen indentitas diri hingga paspor, pelatihan keterampilan dan pemeriksaan kesehatan.

Jadi yang ditanggung calon TKI hanya pembuatan visa kerja dan tiket pesawat, itu pun sedang dinegosiasi melalui MOU dengan pemerintah negara tujuan agar biayanya ditanggung oleh mereka.

Menurut catatan, aksi pemerasan atau pemalakan juga masih dilakukan oleh oknum-oknum petugas Imigrasi di bandara-bandara ketibaan TKI di tanah air bahkan oleh supir-supir kendaraan saat mereka menuju kampung halaman. Demi melindungi TKI, pemerintah pernah mengharuskan TKI menggunakan bus-bus yang dikelola oleh Yayasan Kepolisian di Badara Soekarno-Hatta, Cengkareng, namun tetap saja sebagian TKI mengalami pemerasan.

Penulis sendiri pernah setibanya dari ibadah umroh “digiring” oleh oknum petugas imigrasi di Bandara Soeta, Cengkareng karena disangka TKI dan baru dipersilahkan keluar pintu pemeriksaan tanpa dimintai apa-apa setelah sang oknum mengetahui identitas penulis.

Pengawasan secara serius dan terus menerus serta perbaikan sistem perlu dilakukan oleh instansi terkait agar para TKI tidak menjadi mangsa pemerasan dan ekssplotasi oknum-oknum aparat.

Jika tidak, julukan pahlawan tanpa devisa hanyalah atribut tanpa makna. (Kompas/NS)

Advertisement