TNI Ancam Sanksi Prajurit jika Terbukti Terlibat Kasus Markas Judol Cijantung

JAKARTA, KBKNEWS.id – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, dijadikan markas judi online (judol).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Bila terbukti pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Nas saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Ia menambahkan, seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan diperiksa untuk mendukung proses penyelidikan.

“Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 11 orang diamankan dalam pengungkapan dugaan praktik judi online di rumah yang berada di KPAD Cijantung. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menyebut, seluruh orang yang diamankan merupakan warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

Petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi pada Minggu (4/10/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara.

Sebelas orang yang diamankan kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lokasi kejadian juga dipasangi garis polisi dan aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan penyelidikan.

TNI AD menegaskan tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here