TNI AU Ngotot Beli Heli Impor

Ilustrasi

KEPUTUSAN TNI AU membeli helikopter Agusta Westland AW 101 produksi  patungan Inggeris dan Italia kembali memicu polemik,  karena rencana tersebut sebelumnya sudah dua kali ditolak oleh Presiden Jokowi.

Wacana pengadaan heli kepresidenan muncul di penghujung 2015,  bahkan saat itu TNI-AU terkesan telah menentukan pilihan pada heli angkut sedang AW-101 yang  akan dioperasikan oleh Skadron 45 VVIP TNI AU, berpangkalan di Halim- perdanakusuma, Jakarta.

Sebaliknya, Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna Senin (26/12) berkilah,  yang ditolak sebelumnya adalah pengadaan heli kepresidenan, bukan untuk SAR tempur dan pengangkut pasukan seperti yang dibeli saat ini.

Penegasan KSAU tersebut disampaikan berkaitan dengan tersebarnya foto helikopter berlogo TNI AU yang sedang melakukan terbang perdana dari  kawasan pabrik pesawat itu di Yeofil, Inggeris, (19/12) lalu.

Jokowi menolak rencana pembelian heli AW 101 karena menganggap heli kepresidenan Super Puma SA 332 yang ada masih dianggap cukup baik.

TNI  AU kembali mengusulkan pembelian AW 101kepada Kemenham  untuk keperluannya sendiri yakni pengangkut pasukan dan SAR tempur, namun ini juga ditolak oleh  Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Alasannya, berdasarkan UU  Industri Pertahanan Pasal 43 Ayat 5, pembelian dari negara lain hanya bisa dilakukan untuk alutsista yang belum bisa dibuat sendiri. KKIP juga mempersyaratkan pembelian LN dengan alih teknologi,  sistem imbal beli, ofset  serta alutsista dengan kandungan lokal di bawah 85 persen.

Persyaratan lainnya, menurut Kabid Perencanaan KKIP, M. Said Didu, pembelian dari negara lain (untuk alutsista yang belum bisa diproduksi sendiri) juga harus dilakukan antarpemerintah (G to G) .

Selain dari presiden, Kemenham melalu rekomendasi KKIP, penolakan pengadaan AW 101 juga ditegaskan dalam surat Panglima TNI kepada TNI AU berisi instruksi pembatalan kontrak yang sudah ditandatangani TNI AU sebelumnya.

Anggaran 2015

Sedangkan KSAU Marsekal Ade Supriatna berkilah, dana pembelian AW 101bersumber dari anggaran 2015, sehingga dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan surat yang dilayangkan oleh Panglima TNI tersebut.

Sementara dalam bincang di TV One akhir November 2015, Kadispenau Marsekal Pertama TNI Dwi Badarmanto mengemukakan, keputusan memilih AW-101 dilakukan melalui berbagai pertimbangan  selain spesifikasi pesawat, juga persyaratan lain termasuk  delivery time dan maintenance.

Dari sisi spesifikasi, Dwi tidak menjelaskan secara rinci, namun menurut dia, setiap pesawat tentu memiliki kelebihan atau kekurangan, sehingga pilihan disesuaikan dengan tujuan dan misi pengoperasiannya.

Dwi juga mengungkapkan sejumlah kendala dalam pembelian pesawat buatan     PT Dirgantara Indonesia (DI) sebelumnya, seperti melesetnya jadwal penyerahan   dan juga buruknya layanan purna jual.

”Dipilihnya  AW-101 untuk pesawat kepresidenan jangan dijadikan polemik lagi karena semuanya sudah direncanakan jauh-jauh hari  dan sudah masuk dalam Rencana Strategi  (Renstra) Hankam, “ ujarnya.

Helikopter AW101 dirancang dengan kombinasi teknologi mutakhir, dilengkapi peralatan, sistem keamanan dan kenyamanan sesuai era-nya.  AW101 digerakkan oleh tiga mesin GECT7-8E turboshaft dengan Sistem Kontrol Digital Penuh ( Full Authority Digital Engine Control – FADEC).

Interior bisa diperluas bagi layanan VVIP, dilengkapi keamanan sistem komunikasi  dan proteksi balistik serta sistem pertahanan diri termasuk Radar, Laser , Infra merah dan Peringatan Serangan Rudal yang Mendekat (Missile Approach Warning System (MAWS).

Kokpit, kabin dan kursi dilapisi pelindung  baja, dan bisa dilengkapi senapan mesin kaliber 12,7 mm atau 7,62 mm, rudal udara ke udara atau rudal udara ke permukaan. AW-101 diproduksi sejak 1990 dan digunakan oleh sebelas negara termasuk AL dan AU Inggeris, Italia, Denmark, Pasukan Bela Diri Jepang dan Kanada.

Heli AW 101 dibandrol seharga 55 juta dolar atau sekitar Rp742,5 milyar. AW-101 mampu mengangkut 30 penumpang dan dua awak pesawat, kemampuan jelajah  831 Km , berkecepatan 278 Km perjam .

Super Puma Mark II

Sementara heli EC 725 Cougar (Super Puma Mark II) buatan Patungan PT Dirgantara Indonesia dan Aerospatiale, Perancis  digerakkan dengan mesin Turbomecca Makila 2A Turboshafts, kecepatan 285 Km per jam  dan jarak jangkau 857 Km dan mampu mengangkut 24 orang.

Pesawat yang sudah digunakan 32 negara ini juga bisa ditambah kelengkapan lapisan anti peluru, fitur “autopilot”, dan berbagai sistem perlindungan serangan rudal  Infra Merah (Forward Looking Infra Red – FLIR) dan sistem laser. Dengan kelengkapan tersebut EC 725 Super Puma ditawarkan dengan harga  40 juta dolar   (sekitar Rp.540 milyar).

Sedangkan heli kepresidenan yang masih digunakan oleh Skadron 45 VVIP  saat ini, Super Puma AS332 adalah heli terlaris di kelasnya yang telah diproduksi sampai  600 unit dan digunakan 38 negara di dunia termasuk Indonesia, dengan kisaran harga sekitar 15,5 juta dolar AS per unit (sekitar Rp209 milyar).

Agar tidak membingungkan dan menyulut polemik baru, selayaknya kontroversi pembelian helikopter AW 101 ini dibuka seluas-luasnya ke publik.

 

 

 

 

 

 

,

 

 

Advertisement