WAMENHAM Mugiyanto meminta Polri dan TNI untuk berkoordinasi terkait beda inisial terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Polda Metro Jaya mengungkapkan dua pelaku yang terekam CCTV berinisial BHC dan MAK, sementara Puspom TNI menyebut ada empat pelaku, yakni NDP berpangkat kapten, serta tiga lainnya berinisial Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Andrie Yunus sendiri disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta Pusat saat sedang berkendara sepeda motor dari kantornya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat Kamis (12/3) malam.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, serangan itu mengakibatkan Andrie mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh.
“Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” tutur Dimas.
Andrie kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, ia diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Mugiyarto dalam pernyataannya, Kamis (19/3) memita Polri dan TNI memastikan koordinasi yang solid dan mengacu pada konsistensi data antar-aparat penegak hukum, agar tidak menimbulkan kebingungan di ruang publik serta menjaga integritas proses penanganan perkara.
Mugiyanto mengatakan, penanganan kasus ini perlu dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan.
Ia juga mendorong agar penyidikan mengungkap peristiwa ini secara keseluruhan, tidak terbatas pada empat tersangka yang sudah ditahan, tapi membongkar otak dalam operasi ini.
“Untuk membuka kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat pihak yang merencanakan atau mengendalikan peristiwa tersebut,” katanya.
Penyelesaian kasus diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada, tapi juga memperkuat kepercayaan publik.
Selain memberikan apresiasi kepada TNI dan Polri yang tengah mengusut perkara, Mugiyanto juga menyambut baik pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mempercepat penyelesaian perkara ini.
“Semoga Panja yang dibentuk dapat membuat kasus ini semakin terang benderang tanpa terkecuali,” katanya.
Mugiyanto menegaskan, perlindungan bagi pembela HAM merupakan kewajiban negara untuk menjamin ruang partisipasi publik yang aman dan bermartabat.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berimplikasi pada kualitas demokrasi secara keseluruhan,” tegasnya.
Publik memang mencemaskan, kasus ini menyasar sebatas para pelaku di lapangan, tidak sampai pada aktor intelektual, dalang atau pemberi instruksi.
Untuk itu, mari kita kawal agar aktor intelektualnya tidak lolos dari penegakan hukum demi terwujudnya HAM di negeri ini . (ns)




