Tradisi Unik Pernikahan Bumi Pariaman

I

JAKARTA – Indonesia mempunyai keberagaman budaya yang sangat kaya, salah satunya terdapat di Sumatra Barat (Sumbar). Provinsi yang dikenal sebagai Ranah Minang ini mengembangkan beragam budaya yang erat kaitannya dengan kehidupan sosial penduduknya dan selalu menarik untuk dibahas.

Sebagai contoh, budaya pernikahan Minangkabau, suku asli Sumbar, menunjukkan keunikan, terutama di daerah Pariaman.

Di Pariaman terdapat tradisi pernikahan yang disebut “bajapuik” atau prosesi menjemput pengantin laki-laki. Tradisi ini diadakan secara adat dan bersifat fleksibel sesuai kesepakatan masyarakat, khususnya di Pariaman.

Konsep “bajapuik” didasari oleh falsafah masyarakat Minang dengan sistem matrilineal, di mana suami dianggap sebagai tamu di rumah istrinya.

Sebagai bentuk nilai moral, “datang karano dipanggia, tibo karano dijapuik” adalah prinsip yang dijunjung tinggi, yang berarti datang karena dipanggil, tiba karena dijemput.

Sejarawan Minangkabau, Welhendri, mencatat bahwa di Pariaman, laki-laki selalu diantar ke rumah istrinya dalam prosesi pernikahan. Hal ini mencerminkan ketulusan hati menerima, dijemput oleh keluarga istri sesuai adat.

Tradisi “bajapuik” menjadi kewajiban bagi keluarga mempelai perempuan (anak daro) di Pariaman. Ini ditandai dengan pemberian uang “japuik” sebelum pernikahan, yang jumlahnya biasanya dibicarakan dalam acara bernama “batimbang tando” oleh paman pengantin pria.

Tahapan-tahapan seperti “maantaan asok” atau “marantak tanggo” hingga “manjapuik marapulai” menjadi bagian dari prosesi ini.

Meskipun tradisi ini unik dan jarang dilakukan di masyarakat umum, di Pariaman, sebagai bagian dari Sumatra Barat yang mengakui falsafah “adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah,” setiap tradisi harus selaras dengan ajaran agama. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, Rinalfi, menegaskan bahwa “bajapuik” tidak melanggar hukum Islam dan lebih terkait dengan adat istiadat.

Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, Priyaldi, menyoroti upaya pemerintah daerah untuk melindungi tradisi “bajapuik” sebagai kearifan lokal yang masih dijunjung.

Bahkan, pada 2022, pemerintah pusat menetapkan “bajapuik” sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sumber: indonesia.go.id

Advertisement