
SOSOK Presiden AS Donald Trump yang kontroversial dan disegani lawan-lawannya, baik di dalam mau pun di luar negeri, kini terancam dimakzulkan oleh kongres (Majelis Rendah atau DPR) terkait dugaan kasus pemilu.
Persoalan berawal dari permintaan Trump pada Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, Juni 2019 untuk menyelidiki calon pesaingnya pada pilpres 2020 dari Partai Demokrat mantan Wapres Joe Bidan dan putranya, Hunter Biden saat bergiat dalam industri gas di negeri itu.
Dalam voting Jumat dinihari WIB (1/11/), 232 anggota Fraksi Demokrat (F-PD) dari 431 anggota DPR menyetujui tatib penyelidikan dan 197 (seluruh) anggota Fraksi Partai Republik (F-PR) dan dua F-PD menolak.
Sementara dalam jajak pendapat yang digelar ABC dan Washington Post, 49 persen responden mendukung pemakzulan bagi Trump, bahkan 18 persen konstituen Republik yang mengusung Trump pada Pemilu lalu juga mendukung pemakzulan.
Lebih dari itu, jajak pendapat juga menyebutkan, 69 persen responden menginginkan investigasi kasus Trump diteruskan dan bahkan lebih separuh responden (55 persen) menilai, Trump bersalah.
Trump memerlukan bocoran informasi terkait isu pelanggaran pajak yang dilakukan Hunter di Ukraina dan juga kemungkinan campur tangan Joe dengan menggunakan kekuasaannya saat menjadi wapres AS di bawah Presiden Barrack Obama guna menekan Ukraina.
Permintaan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Joe diduga dilakukan Trump untuk menjegal calon Partai Demokrat itu dalam pilpres mendatang (2020) yang elektabilitasnya terus melambung tinggi.
Namun DPR ternyata malah terlebih dulu akan fokus menyelidiki kebenaran isu permintaan bantuan dari Trump kepada Zelensky, karena berdasarkan hukum AS, campur tangan asing dengan alasan apa pun yang bisa mempengaruhi proses atau hasil pemilu dilarang.
Parlemen juga akan memeriksa apakah kebijakan Trump menunda bantuan militer senilai 391 juta dollar AS pada Ukraina berkaitan dengan upayanya menekan Zelensky agar menyelidiki kasus Biden.
Jika Trump terbukti melakukan pelanggaran, kasusnya akan berlanjut dengan pemakzulan oleh Senat (semacam DPD) walau pun langkah itu juga tidak mudah untuk dilaksanakan.
Pasalnya, pembahasan di DPD hanya dimungkinkan jika ada persetujuan dari minimal 67 senator, padahal Demokrat hanya memiliki 45 kursi di Senat, dibandingkan kubu Republik yang memiliki 53 kursi dari total 100 kursi senat, dua kursi lagi diduduki senator independen.
Di level lembaga legislatif (MPR beranggotakan Senat plus Kongres atau DPR plus DPD), pemakzulan harus disetujui 357 anggotanya, padahal Demokrat hanya menguasai 278 kursi (233 anggota kongres (DPR) plus 45 senator (DPD)).
Lagipula, tidak semua anggota Fraksi Demokrat (F-PD) setuju pemakzulan Trump, seperti senator Josh Gottheimer dari dapil New Jersei yang menilai, lebih penting membahas pemangkasan pajak, layanan kesehatan dan peningkatan kesra warga.
Anggota F-PD lainnya, Jeff van Drew, juga dari New Jersey dan Colling Peterson dari Minesota malah tidak mendukung tatib mengenai penyelidikan Trump.
Proses-proses legislasi AS selanjutnya akan menentukan nasib Trump.




