JAKARTA, KBKNEWS.id – Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya setelah muncul konten yang menuding Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam isu pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Demokrat menegaskan bahwa SBY tidak memiliki kaitan apa pun dengan tudingan tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Januari 2026. “Benar, BHPP DPP Partai Demokrat yang diwakili saya selaku Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya semalam,” kata Muhajir, Selasa (6/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pelaporan tersebut. “Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M terhadap empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini ditangani Direktorat Reserse Siber,” ujar Budi.
Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 264 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Konten bermasalah ditemukan di YouTube dan TikTok, di antaranya dari akun @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @KajianOnline yang memuat judul provokatif seperti menyebut SBY sebagai tersangka baru.
Budi menjelaskan bahwa Demokrat telah menyerahkan sejumlah bukti digital. “Pelapor menyerahkan tangkapan layar video serta satu flashdisk berisi data digital kepada penyidik,” tuturnya.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini mendalami asal-usul konten dan pihak yang terlibat. Demokrat berharap proses hukum dapat menghentikan beredarnya fitnah serta menegaskan kembali bahwa SBY tidak terlibat dalam isu ijazah Jokowi.





