JAKARTA, KBKNEWS.id – TNI memberikan klarifikasi terkait keberadaan tiga prajurit di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta saat persidangan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan kehadiran anggota tersebut murni untuk tugas pengamanan.
“Kehadiran anggota TNI tidak terkait dengan materi perkara yang sedang disidangkan. Mereka menjalankan tugas sesuai permintaan pengamanan dari tim jaksa dan berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan,” kata Aulia, Selasa (6/1/2026).
Menurut Kapuspen, pelibatan prajurit sejalan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa yang memungkinkan dukungan TNI pada aspek keamanan. Ia juga memastikan langkah itu tidak akan memengaruhi independensi peradilan.
“TNI tetap menghormati independensi majelis hakim, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara Nadiem Makarim,” jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Tipikor Purwanto Abdullah sempat mempertanyakan posisi tiga prajurit yang berdiri di dalam ruang sidang karena dianggap mengganggu kamera awak media.
“Rekan TNI dari mana? Mohon bisa mundur karena mengganggu kamera,” ujar Purwanto dalam sidang Senin (5/1/2026). Prajurit kemudian diminta mengambil posisi lebih ke belakang dan baru mendekat saat sidang ditutup.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management pada anggaran 2020–2022.
Jaksa menyebut proses pengadaan tidak sesuai prinsip efisiensi serta perencanaan kebutuhan.
TNI menegaskan dukungan yang diberikan bersifat terbatas pada pengamanan atas permintaan resmi kejaksaan. Persidangan tetap berjalan di bawah kewenangan majelis hakim dan aparat penegak hukum sipil tanpa keterlibatan TNI pada materi pembuktian.





