MATARAM – Tunggakan biaya pengobatan korban gempa di seluruh rumah sakit daerah terdampak gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp40 miliar.
Direktur RSUP NTB, dr. H. L. Hamzi Fikri, MM, MARS mengatakan, pihaknya melalui Dinas Kesehatan (Dikes) sudah mengajukan klaim biaya pengobatan korban gempa ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
‘’Feedback surat resminya belum ada. Yang jelas kita jalurnya Kemenkes, jadi jubir kita. Yang diklaim Rp3,2 miliar untuk RSUP. Kalau seluruh rumah sakit hampir Rp40 miliar. Angka klaim kita yang diajukan lewat Dinas Kesehatan,’’ kata Hamzi disela-sela menghadiri rapat paripurna di DPRD NTB, Selasa, 27 November 2018 siang.
Seperti dikutip dari Suara NTB, klaim yang diajukan ke Kemenkes tersebut merupakan biaya penanganan korban gempa selama masa tanggap darurat dan pascatanggap darurat. Seperti biaya obat-obatan, operasi dan lainnya.





