
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendorong pemerintah segera merealisasikan rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang membebani terutama bagi kelompok rentan.
Kebijakan ini, kata Arzeti dalam keterangan terulisnya (9/10) menjadi harapan baru masyarakat, terutama kelompok rentan, yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya nonaktif.
“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya,” kata Arzeti.
Arzeti melihat inisiatif pemerintah tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, banyak masyarakat yang terpaksa menahan diri untuk berobat karena kartu BPJS Kesehatannya diblokir akibat tunggakan.
Padahal, sambung Arzeti, kondisi tersebut sering kali terjadi karena persoalan kesulitan ekonomi dan beratnya beban hidup yang yang dihadapi peserta.
“Kita sering menemui, masyarakat, khususnya kelompok rentan menunda berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan disebabkan belum bayar atau menunggak.
Hal itu, menurut dia, miris sekali, padahal bisa jadi mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup, namun sebaliknya ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu keberlanjutan sistem JKN secara keseluruhan.
Dia juga berharap pemerintah menjalankan rencana tersebut dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.
“Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya, dan komitmen memperkuat sistem JKN juga harus terus dijaga, “ ujarnya.
Tidak boleh membenani
Layanan kesehatan tidak boleh menjadi beban, tetapi harus menjadi hak yang bisa diakses oleh seluruh rakyat Indonesia dan Arzeti menambahkan, Komisi IX DPR akan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan risiko bagi keberlangsungan layanan BPJS Kesehatan.
“Kami akan pastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, dengan basis data yang akurat dan evaluasi yang konsisten,” tandasnya.
Sebelumnya, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” kata Cak Imin.
Dia menegaskan, setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, peserta dapat memulai iuran baru tanpa terbebani utang lama.
“Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” ujar Cak Imin.
Membengkaknya nilai tunggakan BPJS Kesehatan sehingga mengancam defisit pendanaan menjadi salah satu tantangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu, di pihak lain masyarakat juga berharap perbaikan dan cakupan layanan.
.




