UMP 2026 Aceh Berpeluang Tak Naik, Kemenaker Ungkap Alasannya

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 berpeluang tidak mengalami kenaikan dan tetap menggunakan besaran UMP 2025.

Hal tersebut disampaikan menyusul kondisi Aceh yang masih menghadapi dampak bencana banjir dan longsor.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan Aceh belum menetapkan UMP 2026 hingga batas waktu penetapan.

“Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pascabencana,” kata Indah, Kamis (24/12/2025).

Dengan demikian, UMP Aceh 2026 berpotensi tetap sebesar Rp 3.685.615, sama seperti UMP 2025. Menurut Indah, pemerintah pusat memahami kondisi Aceh yang masih fokus pada penanganan pascabencana.

Selain Aceh, Provinsi Papua Pegunungan juga belum menetapkan UMP 2026. Indah menyebut penetapan UMP di wilayah tersebut masih ditunggu hingga akhir Desember 2025.
“Belum, ditunggu sampai akhir Desember,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, penetapan UMP 2026 seharusnya dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Adapun UMP Papua Pegunungan pada 2025 tercatat sebesar Rp 4.285.847.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here