Dituntut Satu Tahun Penjara, Laras Faizati Keberatan dan Akan Ajukan Pledoi

JAKARTA, KBKNEWS.id  – Terdakwa kasus penghasutan, Laras Faizati Khairunnisa, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun.

Laras memastikan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan lanjutan.

Hal tersebut disampaikan Laras usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Ia menilai tuntutan jaksa tidak adil dan menyebut perbuatannya hanya merupakan bentuk ungkapan kekecewaan, kemarahan, dan kesedihan atas meninggalnya Affan Kurniawan.

Laras menilai tuntutan terhadap dirinya lebih berat dibandingkan sanksi yang dijatuhkan kepada aparat kepolisian yang terlibat dalam peristiwa pelindasan terhadap Affan. Ia menyoroti hukuman etik berupa demosi selama tujuh tahun terhadap pengemudi kendaraan taktis Bripda Rohmat serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap atasannya, Kompol Cosmas.

Menurut Laras, dirinya tidak melakukan tindakan kekerasan maupun pembunuhan. Ia menegaskan hanya menyampaikan ekspresi melalui media sosial terkait peristiwa yang dinilainya mencederai rasa keadilan.

Meski menyatakan keberatan, Laras mengatakan masih menaruh harapan kepada majelis hakim. Ia memastikan akan mengikuti agenda persidangan selanjutnya, termasuk penyampaian pleidoi sebelum putusan dibacakan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan. Jaksa menilai unsur pidana terpenuhi berdasarkan empat unggahan

Instagram Story milik terdakwa yang dinilai mengandung unsur hasutan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here