PRO-KONTRA menyangkut perlu tidaknya Ujian Nasional (UN), untuk sementara dihentikan dulu, setelah Presiden Jokowi mengisyaratkan, sistem evaluasi pendidikan di Indonesia itu masih perlu dipertahankan.
“UN masih diperlukan sebagai acuan bagi perbaikan mutu pendidikan, walaupun kualitasnya perlu diperbaiki, “ kata Jokowi dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu.
Wapres Jusuf Kalla juga mengamini apa yang disampaikan Jokowi, menganggap UN masih perlu untuk menekan ketimpangan mutu pendidikan antara satu daerah dan daerah lainya dan juga sebagai indikator perbandingan dengan negara lain .
UN, kata dia, ikut mendorong semangat belajar siswa sehingga jika dihapus akan membuat semangat dan daya saing siswa melorot. Lagipula, UN masih dijalankan di hampir seluruh negara di Asia, bahkan di negara maju seperti AS, Australia atau Finlandia walau penerapannya beda.
Mendikbud, Muhajir Effendi sebelumnya menawarkan opsi yakni penghapusan UN dari sistem pendidikan, moratorium sementara UN 2017 atau UN tetap diselenggarakan tetapi tehnik pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing daerah. UN di tingkat SLA ditangani pemprov, sedangkan SD dan SMP oleh pemkab atau pemkot.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir juga sependapat dengan gagasan Mendikbud untuk menghapus UN.
Ia beralasan, UN hanyalah bagian kecil komponen seleksi masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Jadi tidak ada masalah jika dihapus. “Prestasi berdasarkan nilai rapor dan ujian tertulis, teori dan praktek sudah cukup, “ ujarnya.
Seleksi bagi siswa SD, SMP dan SMA dilakukan melalui sistem zonasi dengan mempertimbangkan jarak rumah siswa dengan lokasi sekolah. Sistem ini sekaligus bertujuan menghapus kasta-kasta sekolah favorit.
Sedangkan Penasehat Institut Reforrmasi Pendidikan Universitas Paramadina M. Abduhzen menilai, pemerintah keliru memaknai evaluasi nasional seperti diamanatkan UU Sistem Pendidikan Nasional 2003. Evaluasi berskala nasional, menurut Abduhzen, diperlukan, tetapi tujuannya untuk pengendalian mutu bagi penciptaan standar nasional.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia M. Ramli Rahim yang mengungkap sejumlah kecurangan dalam penyelenggaraan UN. “UN tidak memberikan makna apa pun dan tidak bisa dijadikan acuan pemetaan pendidikan karena terjadi banyak kecurangan untuk memperoleh nilai baik. “Sangat disayangkan , moratorium UN dibatalkan, “ ujar Ramli.
Urungnya pembatalan UN bisa dimaklumi oleh sejumlah pemangku kepentingan mengingat wacana itu disampaikan mendadak,di saat pihak sekolah sedang bersiap-siap menyelenggarakan UN 2017 (antara April dan Mei 2017).
Guru Besar (Emeritius) Universitas Pendidikan Indonesia, Said Hamid Hasan (Kompas, 9/12) malah mempertanyakan fungsi UN untuk menakar mutu pendidikan, mengingat sampai saat ini sekolah-sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) masih di bawah 50 persen.
Dari segi konsep, menurut Hamid, ujian dan evaluasi pendidikan berbeda treminologinya. Ujian dilakukan di ujung proses pendidikan untuk menentukan lulus tidaknys siswa, sedangkan evaluasi bertujuan untuk perbaikan, bisa dilakukan setahun atau satu semester sebelum siswa menyelesaikan studinya.
Beredarnya wacana moratorium UN dikhawatirkan membuat para siswa sekolah larut dalam euforia karena mereka merasa, tanpa ujian akan diluluskan. Sejumlah guru juga menilai, UN masih dijadikan bahan evaluasi untuk mengukur pencapaian sekolah.
Jika UN dihapus dan diganti ujian sekolah pun, tidak ada jaminan kelulusan siswa dilakukan secara obyektif, mengingat setiap sekolah cenderung meluluskan siswa-siswanya sendiri.
Ke depannya, sistem pengganti UN perlu dikaji dengan cermat dan menyeluruh, agar tidak bongkar-pasang sistem pendidikan tiap kali ganti menteri.





