UU TPKS Akhirnya Disahkan

Sosialisasi agar literasi publik tumbuh terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus ditumbuhkan dengan disahkannya UU TPKS oleh DPR 12 April.

DISAHKANNYA  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR diharapkan akan membuat kaum perempuan dan anak Indonesia lebih terlindungi lagi, walau perjuangan masih panjang.

UU TPKS yang disahkan di Jakarta, Selasa (12/4) mencakup sejumlah pasal krusial seperti Pasal  4 Ayat 1 tentang pelecehan seksual nonfisik, fisik, pemaksaan kontrasepsi,  sterilisasi dan perkawinan, penyiksaan dan eksploitasi seksual serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sedangkan Pasal 4 Ayat 2 mencakup sejumlah TPKS lain seperti ebuatan cabul, kekerasan seksual alam lingkup rumah tangga dan tindak pidana perdagangan orang untuk ekssploitasi seksual.

Lalu dalam Pasal 5 disebutkan, pelaku pelecehan seksual nonfisik dipidana penjara minimal sembilan bulan dan atau dengan denda maksimal Rp10 juta.

Sementara pasal 14 memuat ancaman pidana maksimal empat tahun dan denda Rp 200 juta bagi pelaku kekerasan seksual berbasis elektronika.

Sedangkan pasal 23 menyebutkan, perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan kecuali terhadap pelaku anak.

 Fenomena Gunung Es

Pentingnya keberadaan UU TPKS tercermin dari tingginya angka kasus kekerasan seksual di negeri ini yang bagai fenomena gunung es, hanya tampak di permukaan.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak pada 2021 sampai 17 Maret 2022 mencatat 1.272 kasus kekerasan seksual pada perempuan dan 7.004 kasus kekerasan seksual pada anak.

Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan 2021 menemukan, satu diantara 19 perempuan pada rentang usia antara 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan seksual  dari pelaku selain pasangan.

Walau disahkannya UU TPKS merupakan terobosan hukum di negeri ini, komitmen segenap elemen bangsa untuk memberlakukan UU TPKS agar aksi-aksi kekerasan seksual hapus dari bumi Indonesia diperlukan.

Guru Besar Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto megatakan, perlu segera dibuat aturan pelaksanaan UU TPS tersebut terutama menyangkut hukum acaranya.

Sulis juga berpendapat, literasi hukum mellui sosialisasi bagi semua pihak akan membuat perempuan dan anak memiliki perisai untuk melindungi diri mereka dari aksi-aksi kekerasan seksual.

Pengesahan UU TPKS merupakan terobosan hukum sejak RUU-nya diajukan sebagai inisiatif DPR dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 2016.

Semoga kaum perempuan dan anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai kejahatan seksual di hari-hari mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

v

Advertisement