
BERBEDA dengan di sejumlah negara terutama China, asal muasal pandemi virus corona galur baru (Covid-19) yang melanda dunia, di Indonesia isu ancamannya lebih banyak dihebohkan di laman medsos mau pun media arus utama.
Sejauh ini, pemerintah baru mengonfirmasi ada dua orang, seorang ibu (64) dan puterinya, warga Sukmajaya, Depok, Jawa Barat yang positif mengidap infeksi Covid-19 dan sedang ditangani serta diisolasi di RSPI, Sulianti Saroso, Jakarta Utara sejak Senin (1/3) lalu.
Rumah korban pun disambangi wartawan yang ingin mendapatkan informasi lebih jauh tentang kedua korban, juga masyarakat yang “kepo” , sementara sebagian pengendara ojol dan tukang sayur malah ogah mendekati lokasi itu.
Pengurus Pusat Bidang Politik dan Kesehatan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Syahrizal Syarif menyesalkan penyebaran data pribadi kedua pasien Covid-19 karena selain memicu stigmatisasi juga melanggar UU No. 14 Tahun 2008.
Dalam pasal 17 (h) dan (i) UU tentang Keterbukaan Informasi Publik itu disebutkan, pengungkapan identitas penderita suatu penyait adalah pelanggaran hak pribadi dan hanya bisa dilakukan atas izin berangkutan atau terkait jabatan publik.
Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) menyerukan, media sepatutnya tidak mengungkap identitas terduga penderita Covid-19 walau di dalam pasal Kode Etik Jurnalistik tidak disebutkan secara eksplisit perlunya an penyamaran identitas penderita infeksi Covid-19.
Simpang Siur Pernyataan
Hoaks dan berita bohong tentang penyebaran Covid-19 tak hanya ramai di medsos, tetapi oleh simpang siur pernyataan para pejabat atau politisi yang agaknya ingin mencari panggung di tengah musibah global ini.
Contohnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (pada 1/3) menyatakan, ada 115 orang di wilayahnya yang dipantau dan 32 lagi pasien dalam pengawasan terkait Covid-19.
Padahal pernyataan Anies itu berupa pengulangan pengumuman Menkes Terawan Agus Putranto sebelumnya yang menyebutkan, angka-angka tersebut adalah orang-orang yang sedang dipantau dan diperiksa, belum ada yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Baru sehari setelah itu, Presiden Jokowi berdasarkan temuan Menkes, mengumumkan adanya dua warga Depok, Jabar yang dikonfirmasi positif terinfeksi Covid-19.
Cuitan anggota DPD asal DKI, Fahira Idris tentang adanya puluhan pasien Covid-19 berasal dari pernyataan Kemenkes yang dipelintir, hingga berkontribusi memicu “panic buying” warga yang menyerbu pasar-pasar dan pusat perbelanjaan untuk memborong sembako.
Fahira pun diadukan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoax terkait Covid-19 yang disebutkan dalam Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Silang pendapat juga terjadi antara Mendagri Tito Karnavian dengan DPR terkait pembentukan Pansus penanganan Covid-19. Tito menilai, pansus hanya akan memicu kepanikan publik, sebaliknya DPR meyakini, diperlukan guna menyatukan langkah penanganan virus maut itu.
Sampai Rabu pagi (4/3) virus Covid-19 sudah menyebar ke 76 negara dengan total korban meninggal 3.162 orang, yang terpapar 92.860 orang, sementara yang sembuh 48.252 orang.
Terus tingkatkan kewaspadaan dan imunitas tubuh, jalani pola hidup sehat dan jangan mudah panik serta jangan terprovokasi oleh berta hoaks atau kabar bohong.




