JAKARTA – Dalam menghadapi tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang semakin kompleks di Indonesia, solusi berkelanjutan dan inklusif sangat diperlukan. Salah satu model yang memiliki potensi besar untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan jangka panjang adalah sistem wakaf.
Menurut data dari Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama tahun 2022, terdapat 440,5 ribu titik tanah wakaf di Indonesia dengan total luas mencapai 57,2 hektare. Selain itu, potensi wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Buya Amirsyah Tambunan, mencatat bahwa potensi aset wakaf yang belum dioptimalkan hingga kini mencapai Rp188 triliun dan total 420 hektare lahan.
Dengan angka yang sangat besar tersebut, potensi wakaf dalam menciptakan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi di masyarakat menjadi solusi yang efektif. Selain itu, ini juga merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan oleh para sociopreneur dalam menjalankan bisnis mereka.
Sociopreneur dan Wakaf Produktif
Bagi beberapa orang, istilah sociopreneur mungkin masih kurang familiar. Namun, seiring waktu, semakin banyak pengusaha di Indonesia yang tertarik menjadi sociopreneur.
Ada banyak alasan mengapa sociopreneur semakin banyak di Indonesia, salah satunya adalah orientasi yang tidak hanya duniawi tetapi juga ukhrawi, di mana manfaatnya dirasakan dalam jangka panjang hingga di akhirat.
Jika membicarakan manfaat di akhirat, sebagian besar masyarakat Indonesia masih terpaku pada sedekah dan zakat. Padahal, sedekah hanya memberikan manfaat sementara, sangat berbeda dengan wakaf yang manfaatnya dapat dirasakan hingga puluhan tahun atau bahkan selamanya, meskipun pemberi wakaf sudah meninggal dunia.
Wakaf Produktif Solusi Sociopreneur
Sociopreneur berbasis wakaf produktif muncul sebagai salah satu solusi untuk memaksimalkan keadilan ekonomi di Indonesia. Konsepnya adalah para sociopreneur tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga pada pemberdayaan sosial di tengah masyarakat.
Hal ini memperluas prinsip wakaf yang tidak hanya terkait dengan masjid dan tanah, tetapi juga bisa memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat. Wakaf dapat memainkan peran dalam pemberdayaan sosial jika dikelola dengan model wakaf investasi.
Model ini mengubah aset wakaf menjadi bernilai ekonomi dan multinilai. Multinilai berarti tidak hanya memiliki nilai ibadah tetapi juga nilai sosial, yang memberikan dampak positif yang dapat dirasakan hingga puluhan tahun ke depan.
Wakaf Produktif
Sebagai umat Islam, Allah telah mengajarkan tentang instrumen keuangan yang memiliki potensi besar dalam membangun peradaban. Jika masyarakat Indonesia dapat memaksimalkan penggunaan wakaf, maka kesenjangan sosial akan semakin berkurang.
Pengelolaan wakaf juga harus dilakukan dengan cara yang produktif, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jika ini dilakukan, wakaf produktif dapat menjadi sumber dana abadi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sociopreneur Berbasis Produktif
Konsep sociopreneur berbasis wakaf produktif telah dicontohkan oleh para sahabat Nabi Muhammad dalam mengoptimalkan manfaat aset. Khalifah Utsman r.a, misalnya, menyumbangkan rumahnya untuk kebutuhan air masyarakat. Talha mendonasikan kebun tehnya, dan Umar bin Khattab mendonasikan tanah di Khaybar untuk tujuan amal.
Saat ini, konsep sociopreneur berbasis wakaf produktif telah mulai diterapkan di Indonesia. Sekitar 20%-30% dari wakaf produktif disalurkan ke Mauquf ‘alaih, 10% untuk nadzir sesuai dengan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 Pasal 12, dan 60%-70% untuk pengembangan wakaf.
Di negara tetangga Indonesia, Malaysia, implementasi wakaf produktif juga cukup gencar. Beberapa lembaga di Malaysia, seperti HUM Endowment, Kolej Universiti Islam Melaka (KUIM) Dana Wakaf Tunai, dan UPM Dana Waqaf Ilmu, menyalurkan dana untuk pendidikan universitas guna membantu kalangan yang tidak mampu membiayai pendidikan.
Bahkan, organisasi internasional seperti UNESCO mendukung Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan (ESD) untuk menjembatani dunia global dan lokal. Diharapkan, konsep wakaf produktif ini dapat mengedepankan hak asasi manusia serta menjaga kelestarian ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dompet Dhuafa juga mengimplementasikan sociopreneur berbasis wakaf produktif melalui budidaya melon hidroponik berbasis greenhouse di Pesantren Tahfizh Green Lido, Cicurug, Sukabumi. Hasil surplus dari pengelolaan ini dapat dioptimalkan untuk operasional pesantren maupun penerima manfaat lainnya.
Meskipun manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang, program inovatif ini masih jarang dilakukan di Indonesia, terutama oleh santri dan petani lokal. Investor dan sociopreneur yang terlibat tidak hanya mendapatkan manfaat aset dari segi sosial, tetapi juga kesejahteraan umat Islam.
Santri diajarkan untuk menciptakan sumber pendapatan sendiri, sehingga bantuan tersebut tidak hanya dirasakan sekali, tetapi secara berkelanjutan.
Tantangan Pengelolaan Wakaf
Implementasi model wakaf investasi atau wakaf produktif di Indonesia masih sangat minim, hanya sekitar 2% dari total seluruh wakaf. Terdapat beberapa tantangan, salah satunya adalah kurangnya literasi masyarakat tentang wakaf produktif.
Masyarakat Indonesia masih cenderung terpaku pada metode sedekah satu kali seperti zakat, padahal ada metode wakaf yang memungkinkan seseorang bersedekah berkali-kali lipat, seperti wakaf produktif. Dengan wakaf produktif, pahala yang diperoleh terus berlanjut selama donasi tersebut dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat yang tidak terputus.
Selain itu, salah satu alasan minimnya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan wakaf adalah kurangnya literasi tentang pentingnya dan tingginya kebutuhan akan penyaluran wakaf produktif di Indonesia. Padahal, penyaluran wakaf memiliki peran besar dalam mengatasi kemiskinan.
Wakaf produktif juga dapat meningkatkan kualitas dan keberlangsungan hidup masyarakat, misalnya melalui pembangunan rumah sakit, sumber air, dan sekolah. Para pengusaha, korporasi, dan instansi perlu ikut serta dalam mendorong pertumbuhan sociopreneur berbasis wakaf produktif.
Inovasi dan Kreativitas
Saat ini, diperlukan banyak program yang memiliki inovasi dan kreativitas agar dapat menarik para sociopreneur untuk memaksimalkan nilai aset melalui wakaf produktif. Dana untuk program sosial seperti CSR juga bisa dimaksimalkan untuk mengelola wakaf produktif di Indonesia.
Wakaf produktif dapat digunakan sebagai modal untuk berdagang, bertani, jasa, dan bidang lainnya untuk umat Islam. Rendahnya implementasi wakaf produktif di Indonesia menjadi salah satu permasalahan yang perlu diperhatikan lebih serius.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, menyebutkan bahwa hal ini disebabkan karena para Nazhir perlu meningkatkan kemampuan, khususnya di bidang wirausaha, dalam mengelola wakaf produktif. Kemampuan khusus tersebut mencakup skill, knowledge, dan attitude.
Skill adalah keterampilan yang perlu dikuasai dalam mengelola dana sosial. Knowledge adalah pengetahuan yang perlu dimiliki dalam mengatur dana tersebut. Terakhir, attitude adalah perilaku dasar yang harus dimiliki seperti transparansi, akuntabilitas, dan kesabaran saat mengelola dana wakaf.
Peran Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa hadir sebagai solusi bagi para sociopreneur yang ingin memaksimalkan pengelolaan program sosial CSR dan aset-aset yang dimiliki. Dompet Dhuafa adalah nazhir yang kompeten dan lembaga nirlaba terkemuka di Indonesia dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf).
Sejak 1993, Dompet Dhuafa telah menyalurkan dan membantu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia dan terus berlanjut hingga kini. Dengan reputasi yang konsisten dan profesional dalam mengelola dana sosial umat Islam, Dompet Dhuafa menjadi salah satu lembaga amil zakat nasional terbaik di Indonesia.





