JAKARTA – Istilah wakaf telah lama dikenal oleh umat Islam, terutama sebagai bagian dari syariat Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Namun, konsep wakaf uang masih relatif baru dan belum begitu populer, khususnya di kalangan umat Islam di Indonesia.
Sebagian besar masyarakat lebih familiar dengan wakaf dalam bentuk tanah atau bangunan yang digunakan untuk masjid, sekolah, atau fasilitas sosial lainnya.
Wakaf dalam bentuk uang tunai baru belakangan ini mulai dikenal. Ternyata, manfaatnya lebih luas dibandingkan wakaf dalam bentuk benda tak bergerak.
Wakaf uang dapat digunakan untuk mendukung berbagai sektor seperti pendidikan, riset, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Meskipun demikian, pelaksanaan wakaf uang di Indonesia masih tergolong baru dan belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
Wakaf uang, dalam pengertian Islam, adalah menahan harta dan menggunakan manfaatnya untuk tujuan kebaikan. Berbeda dengan sedekah, dalam wakaf uang, hanya hasil dari pengelolaan uang tersebut yang dapat diberikan kepada orang yang berhak, sedangkan pokok uangnya harus tetap dipertahankan.
Hukum Wakaf Uang
Dalam hal hukum, wakaf uang diperbolehkan menurut ulama mazhab Maliki, dengan dasar bahwa manfaat dari uang masih sesuai dengan syariat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa pada 11 Mei 2002 yang menyatakan bahwa wakaf uang diperbolehkan, asalkan nilai pokoknya tetap dijaga dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Keuntungan wakaf uang dibandingkan dengan wakaf benda tak bergerak adalah kemampuannya memberikan manfaat yang lebih luas.
Misalnya, wakaf uang dapat diinvestasikan dalam instrumen syariah untuk membangun infrastruktur di daerah tertinggal, yang pada akhirnya berdampak positif pada perkembangan ekonomi nasional.
Jika tertarik untuk melakukan wakaf uang, umat Islam dapat melakukannya melalui lembaga yang terpercaya seperti Dompet Dhuafa yang telah diakui sebagai nazir wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia sejak 2005.
Dompet Dhuafa mengelola berbagai aset wakaf, termasuk tanah, bangunan, dan uang, yang telah memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan.