Wakaf Uang, Sejarah dan Hukumnya dalam Islam

Ilustrasi wakaf. (Foto: nabire.net)

JAKARTA – Ketika mendengar kata wakaf, kebanyakan orang membayangkan bangunan masjid, tanah, sumur, dan benda lainnya yang bermanfaat untuk banyak orang namun tidak habis termakan.

Hal ini sesuai dengan arti kata wakaf itu sendiri, yaitu menahan, yang berarti suatu benda ditahan untuk diambil manfaatnya sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat.

Namun, tahukah Anda bahwa wakaf dalam bentuk uang sebagai alat tukar juga bisa dilakukan?

Memang benar bahwa istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Saat itu, wakaf yang dilakukan oleh Rasul dan para sahabat berupa kebun, tanah, sumur, dan masjid.

Praktik wakaf uang baru mulai dilakukan sejak awal abad kedua Hijriah. Pada masa itu, Imam az Zuhri (wafat 124 H), seorang ulama terkemuka, memfatwakan bahwa dianjurkan untuk mewakafkan dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Menurut mazhab Hanafi, wakaf uang dilakukan dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha dengan mudharabah atau mubadha’ah, dan keuntungannya disedekahkan kepada pihak yang diwakafkan.

Pendapat ini didukung oleh Ibn Jibrin, seorang ulama modern, yang menyatakan bahwa wakaf uang harus diberdayakan untuk membantu orang-orang yang kurang beruntung secara ekonomi.

Selain ulama mazhab Hanafi, beberapa ulama juga menyebutkan bahwa mazhab Syafi’i membolehkan wakaf uang, seperti yang ditulis oleh al-Mawardi. “Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya wakaf dinar dan dirham.”

Dengan demikian, jelas bahwa kita yang tidak memiliki tanah luas, bangunan, kendaraan, sumur, atau benda lainnya tetap dapat berwakaf dengan menggunakan uang yang kita miliki.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Karena itu, perlu diupayakan agar dana wakaf tersebut dapat terserap secara maksimal.

Mulailah menyisihkan sebagian penghasilan kita sejak sekarang, sehingga kita dapat berpartisipasi dalam investasi besar untuk kehidupan di akhirat melalui wakaf.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here