Waktunya Bersih-bersih MA

Ibu Pertiwi menangis! MA sebagai garda terdepan penegak hukum pun salah seorang hakim agungnya, Sudrajad Dimyati terjerat pusaran korupsi.

DUGAAN praktek suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang santer di tengah masrakat hendaknya terus diusut, tidak berhenti pada penetapan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Sudrajad sendiri dikonfirmasi oleh KPK menerima suap terkait perkara dugaan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di  dKusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (24/9), tim lembaga anti rasuah tersebut sudah mengamankan sejumlah dokumen penanganan perkara dan dana elektronik diduga terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.

Selain Sudrajad, Ivan, Heryanto dan Yosep Pareira (pengacara tersangka) ada enam orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, dan selain itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang 205-ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,17 miliar) dan Rp50-juta.

Dalam putusannya, Sudrajad yang duduk sebagai anggota majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi para pemohon dan membatalkan keputusan pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Semarang, dengan keputusan KSP Intidana dinyatakan pailit.

Kemungkinan keterlibatan hakim lain yang menangani perkara tersebut perlu dilakukan mengingat keputusan majelis baru bisa terbit jika minimal dua anggota hakim mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon.

Ketua Indonesia Memangil 57+ Institut M. Praswad Nugraha menilai, penangkapan Hakim Agung Sudrajad menguak skandal yang sudah sejak lama berlangsung dalam penegakan hukum di negeri ini.

“Praktek korup dirasakan oleh para pemangku kepentingan yang bersentuhan dengan penegak hukum, “ tuturnya.

Sementara Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga berharap pada KPK untuk mengembangkan dugaan korupsi di MA ke pihak-pihak lain yang terlibat.

Menurut pengalamannya mengawasi sejumlah kasus korupsi, makelar kasus di Lembaga peradilan dilakukan sangat canggih, bahkan ada dugaan kamuflase transaksi suap lewat pinjaman atau utang-piutang.

Sudrajad sendiri memang sudah bermasalah sejak pencalonannya sebagai hakim agung pada 2013 yang saat fit and proper test diduga menyuap anggota Komisi III DPR, namun entah bagaimana, setahun kemudian ia berhasil lolos menjadi hakim agung kamar perdata.

Sementara kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim agung juga dikebiri setelah 31 hakim agung mengajukan uji materil (yudicial review) UU 22 tahun 2004 tentang KY.

Hasilnya, berdasarkan keputusan MK No. 005/PUU IV tahun 2006, sejumlah kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku lagi.

Sedangkan terkait lolosnya sejumlah calon hakim agung bermasalah,  menurut anggota Komisi Pemantau Peradilan Erwin Natosmal, karena KY tidak memiliki pengetahuan (terkait rekam jejak mereka-red), padahal ada yang pernah melakukan pelanggaran etik.

ICW juga menilai, lemahnya pengawasan oleh Bawas MA dan KY, tercermin dari vonis semakin ringan dikenakan pada terdakwa korupsi menjadi rata-rata tiga tahun lima bulan penjara.

MA juga berkontribusi pada pembebasan bersyarat terhadap 23 napi tindak pidana korupsi kelas kakap baru-baru ini termasuk mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan gubernur Banten Ratu Atut, hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan mantan Menag Suryadarma Ali.

Ibu pertiwi menangis, pilar keadilan telah runtuh. Quo vadis MA? Tunggu apa lagi, bersih-bersih total MA dan Lembaga peradilan lainnya!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement