Warga Korban Gusuran Bisa Tetap Memilih di Pilkada 2017

ilustrasi/ist

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan jika warga yang menjadi korban penggusuran tetap bisa memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pilihannya di Pilkada 2017 mendatang.

“Mereka yang direlokasi atau menjadi korban penggusuran, KPU menjamin tetap bisa memilih, dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Jakarta, Jumat (23/9/2016)

Dia mengatakan, pendataan pemilih telah dilakukan 8 September lalu hingga 7 Oktober mendatang. Mereka yang sudah terdata akan dimasukkan dalam daftar pemilih sementara, sebelum masuk daftar pemilih tetap.

“Dari daftar pemih sementara, menjadi DPT yang akan ditetapkan akhir November dan itu menjadi dasar untuk menyusun TPS,” tuturnya, dikutip dari Antara.

Diketahui akan ada tiga pasang calon Gubernur dan calon Wakil GUbernur yang sudah terdaftar di KPU dan akan dipilih warga Jakarta, yakni pasangan Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni, serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Masyarakat akan memilih yang terbaik bagi kelangsungan warga Jakarta selanjutnya.

Advertisement