Yaqut Dipanggil KPK Besok soal Kasus Dugaan Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas akan diperiksa KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, KBKNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, Kamis (7/8/2025). Sebelumnya sudah ada beberapa saksi yang diperiksa.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (6/8/2025).

Yaqut menjadi sorotan publik usai muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia 2024. Isu ini mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk anggota DPR dan pengamat haji, mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas distribusi kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Indonesia sempat menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Namun, muncul pertanyaan ke mana saja kuota tambahan tersebut dialokasikan, mengingat banyak jemaah reguler masih harus menunggu bertahun-tahun dalam antrean.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama setelah beberapa laporan menyebut adanya indikasi pemberian kuota kepada pihak-pihak tertentu di luar prosedur. Selain menimbulkan polemik di dalam negeri, hal ini juga berpotensi merusak citra Indonesia di mata otoritas haji Arab Saudi.

KPK juga telah mengklarifikasi tiga orang pada Selasa (5/8/2025). Mereka yang diperiksa di antaranya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Kemudian juga penyelidik telah memintai keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Pendakwah Khalid Basalamah.

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here