
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu sehingga setiap parpol berhak mencalonkan jagonya.
“MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan sidang perkara No 62/PUU/XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK di Jakarta, Kamis (2/1). Dari sembilan hakim MK, dua di antaranya yakni Anwar Usman dan Yusmic Pancastaki memberikan dissenting opinion atau pandangan berbeda.
Selanjutnya Suhartoyo menyatakan, norma Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin. Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri.
“Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Saldi. Selain itu, MK berpandangan, presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Padahal, pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon bisa membelah masyarakat, menciptakan polarisasi, dan mengancam kebinekaan Indonesia.
Bunyi asal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut: “Paslon yang diusulkan oleh Parpol atau atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen) dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
Langkah maju
Sementara Pj Ketum Partai Bulan Bintang (PBB), partai non parlemen saat ini, Fahri Bachmid menyambut baik keputusan MK menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut yang disebutnya sebagai langkah maju demokrasi di ngeri ini.
“Salut pada MK dan ini kemenangan semua pihak dan merupakan langkah positif penegakan demokrasi, dan hal ini sudah kami perjuangkan sejak Pilpres 2019, “ ujar Pj Ketum PBB tersebut.
Saat ditanya apakah dengan terbitnya keputusan MK tersebut, PBB akan mengajukan tokohnya, misalnya Yusril Ihza Mahendra yag saat ini menjabat Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan untuk maju pada pilpres 2029, Fahri menjawab: ” lihat perkembangannya nanti”.
Sementara pengamat politik Adi Prayitno menilai, tentu saja penghapusan elektoral treshold capres dan cawapres yang dilakukan MK suatu kemajuan, namun bukan berarti setiap parpol nantinya akan mengajukan capres dan cawapres dari kalangan internalnya.
“Kuncinya, apakah parpol berani mengajukan calon internalnya, karena sering mereka lebih memilih bergabung dengan parol besar yang pasti menang, “ ujarnya.
Mahalnya mahar dan biaya pemilu, oligarki yang masih melekat di tubuh sebagian parpol serta maraknya money politics merupakan seabrek “PR” yang juga harus dikerjakan agar muncul kader-kader terbaik yang akan memimpin bangsa ini.




