Zakat Deposito, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi zakat. (Foto: zakat.or.id)

JAKARTA – Dalam manajemen keuangan keluarga, deposito adalah tindakan menyisihkan sebagian penghasilan untuk ditabung. Misalnya, gaji bulanan yang diterima dapat disimpan dalam bentuk deposito.

Namun, bagaimana hukum zakat deposito? Deposito wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai batas minimal (nisab) dan jangka waktu tertentu (haul).

Nisab adalah jumlah minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya, sedangkan haul adalah durasi satu tahun kepemilikan harta tersebut.

Nisab deposito disamakan dengan nisab emas, yaitu setara dengan 85 gram emas. Jika nilai deposito mencapai 85 gram emas (sekitar 40 juta Rupiah) dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Sebagai contoh, seorang pegawai dengan gaji bulanan 15 juta Rupiah mulai menyisihkan 5 juta setiap bulan untuk deposito sejak Januari 2014.

Setelah satu tahun, jumlah depositonya mencapai 60 juta Rupiah, melebihi nisab. Maka, pada Januari 2015, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari deposito, yaitu 1,5 juta Rupiah.

Zakat deposito berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain, mengembangkan kekayaan batin, dan sebagai wujud syukur atas nikmat Allah. Zakat adalah ibadah wajib bagi seorang muslim yang juga membawa banyak keutamaan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here