JAKARTA – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Tujuan utama zakat ini adalah untuk menyucikan diri serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak. Namun, sering muncul pertanyaan apakah zakat fitrah boleh disalurkan kepada saudara kandung atau kerabat sendiri.
Dalam Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai siapa yang berhak menerima zakat. Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surah At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.” (QS At-Taubah: 60)
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Golongan-golongan ini telah ditetapkan sebagai pihak yang berhak mendapatkan bantuan dari zakat sesuai dengan ketentuan syariat.
Delapan golongan tersebut mencakup penerima zakat secara umum, baik dalam bentuk zakat fitrah maupun zakat mal (harta). Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada Keluarga Sendiri
Menurut pandangan ulama mazhab Syafi’i, tidak semua anggota keluarga diperbolehkan menerima zakat. Jika seseorang menjadi tanggungan nafkah dari pemberi zakat (muzaki), maka ia tidak boleh menerima zakat.
Contohnya adalah orang tua dan anak yang masih bergantung secara finansial pada muzakki. Anak yang belum bekerja atau orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan harus tetap dinafkahi oleh muzaki, bukan melalui harta zakat.
Ada dua alasan utama mengapa zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang menjadi tanggungan nafkah. Pertama, karena mereka sudah tercukupi oleh nafkah yang wajib diberikan oleh muzaki.
Kedua, jika zakat diberikan kepada mereka, muzaki akan memperoleh keuntungan pribadi dengan terbebas dari kewajiban menafkahi, yang seharusnya tetap menjadi tanggung jawabnya tanpa menggunakan dana zakat.
Namun, larangan ini hanya berlaku jika anggota keluarga tersebut tergolong fakir, miskin, atau mualaf. Jika mereka masuk dalam kategori mustahik lain, seperti orang yang memiliki utang atau musafir yang kehabisan bekal, mereka tetap diperbolehkan menerima zakat.
Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab sebagai berikut:
قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته من سهم الفقراء والمساكين لعلتين (احداهما) أنه غني بنفقته (والثانية) أنه بالدفع إليه يجلب إلى نفسه نفعا وهو منع وجوب النفقة عليه
Artinya: “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi.
Para ashab berkata, ‘Tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan zakat pada anaknya dan juga tidak pada orang tuanya yang wajib untuk dinafkahi, dari bagian orang fakir miskin karena dua alasan. Pertama, dia tercukupi dengan nafkah. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anak akan menarik kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orang tua atau anaknya’.”
Dengan demikian, menyalurkan zakat fitrah kepada saudara kandung atau kerabat yang memenuhi kriteria mustahik diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Hal ini tidak hanya membantu mereka secara materi, tetapi juga memperkuat hubungan kekeluargaan.
Berdasarkan ketentuan ini, memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung atau kerabat yang memenuhi kriteria mustahik diperbolehkan dan bahkan dianjurkan. Selain membantu secara materi, tindakan ini juga mempererat hubungan keluarga, selaras dengan nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya saling membantu sesama.





