JAKARTA, KBKNews.id – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, mengibaratkan orang yang menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara langsung tanpa melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti orang yang melakukan salat sendirian (munfarid), bukan berjemaah.
“Saya sering mengumpamakan orang yang berzakat tidak melalui lembaga zakat itu sama seperti orang yang shalat munfaridan, seperti salat sendiri,” katanya dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun penyaluran ZIS langsung kepada penerima (mustahik) tetap sah menurut agama, cara tersebut kurang mampu menciptakan dampak yang luas dan berkelanjutan.
Ada kemungkinan zakat hanya diberikan kepada orang miskin tertentu yang dikenal atau punya hubungan dengan si pemberi zakat, padahal jumlah orang yang membutuhkan sangat banyak dan tersebar di berbagai wilayah.
“Boleh jadi, orang miskin yang akan mendapatkan zakat adalah orang miskin tertentu, karena punya akses dengan (pihak) A, B, C, D. Maka pembagian zakat, infak, dan sedekahnya boleh jadi hanya pada satu atau dua orang. Padahal, orang miskinnya itu banyak,” ucapnya.
Pentingnya Kolaborasi Antarlembaga Zakat
Karena itu, Waryono mendorong agar lembaga-lembaga amil zakat saling bekerja sama dan membagi peran secara strategis.
Ia menekankan bahwa kebutuhan mustahik berbeda-beda di setiap daerah, mulai dari kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan tempat tinggal, hingga kebutuhan jangka panjang seperti modal usaha dan beasiswa pendidikan.
“Kita perlu peta yang lebih jelas lagi, titik-titik orang miskin dan seterusnya itu ada di mana, kemudian kebutuhannya bagaimana, juga cara menguatkan mereka itu seperti apa,” tutur Waryono.
Dompet Dhuafa Fokus pada Kemandirian Mustahik
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, menyampaikan bahwa lembaganya menyalurkan ZIS sesuai arahan pemerintah, dengan tujuan akhir agar para mustahik bisa hidup mandiri dan berdaya.
“Kami ingin membantu mustahik tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, tapi juga agar mereka bisa bangkit dan mandiri secara ekonomi,” jelas Ahmad.
Dengan pengelolaan yang tepat, ZIS tidak hanya menjadi solusi sesaat, tetapi juga menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.




