
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) menindak tegas 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal dan berbahaya mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat merusak organ tubuh dan memicu sejumlah penyakit seperti jantung dan ginjal.
Di pasaran, obat-obat ini dikenal sebagai produk pelangsing, penambah stamina pria, dan pegal linu.
Dari 15 produk ilegal tersebut, 5 produk pelangsing diketahui mengandung BKO sibutramin dan lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat, sedangkan, Â lima produk pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.
Campuran BKO pada obat-obat tersebut dapat merusak jantung, hati, ginjal, hingga kematian jika dikonsumsi dalam takaran yang melebih batas.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan ini.
“Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” kata Ikrar, Senin (3/11).
Berikut 15 produk ilegal berbahaya yang ditemukan BPOM RI.
1. JD Jamu Diet
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
2. Jamu Diet Dosting
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
3. Obat Diet Dokter (TR023776354)
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing. Mencantumkan nomor izin edar fiktif.
4. BEAUTY SLIM
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
5. Obat Diet Herbal
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
6. SUPER TONIK MADU KUAT (UD Agung Sehat Jawa Tengah). Produk ini mengandung BKO sildenafil sitrat. Diklaim sebagi stamina pria.
7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112) – Mutiara Perkasa Tangerang Indonesia. Produk ini mengandung BKO sildenafil sitrat. Mencantumkan nomor izin edar fiktif dan diklaim sebagai stamina pria.
8. Jrenk jos X (TR 054335881) – PT Herbal Farma Jkt yang
mengandung BKO sildenafil sitrat. Mencantumkan nomor izin edar fiktif dan diklaim sebagai stamina pria.
9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947) – PT. IZTANA ZAWIYAH yang mengandung BKO sildenafil sitrat. Mencantumkan nomor izin edar fiktif dan diklaim sebagai penguat stamina pria.
10. Chang Sanx (POM TI: 093053147) – PJ Akar Manjur
Produk mengandung BKO parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, dan sildenafil sitrat. Mencantumkan izin edar fiktif dan diklaim sebagai stamina pria.
11. Tokcer (TR005101984) – PJ Sinar Jaya
Produk mengandung BKO natrium diklofenak. Mencantumkan izin edar fiktif dan diklaim dapat mengobati pegal linu.
12. Sari Daun Kelor (TR183449168) – PJ Sumber Sehat
Produk mengandung BKO parasetamol, deksametason, dan natrium diklofenak. Nomor izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu.
13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855) – PT. Raja Farma Sukses – Jakarta
Produk mengandung BKO deksametason dan natrium diklofenak. Izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu.
14. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891) – PJ GS Super Garciana Jakarta – Indonesia yang mengandung BKO asam mefenamat, ibuprofen, dan parasetamol. Izin edar fiktif, diklaim sebagai obat pegal linu.
15. Pas-Ti Joss (Dep. Kes. RI TR No. 003202171) – PJ Sinar Maju yang mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol. Izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu.
Masyarakat diminta mengindahkan pemberitahuan BP POM di atas agar terhindar dari risiko effek samping obat-obat herbal terlarang di atas yang bakal merusak kesehatan. (detikhealth/ns)




