CHOI- Min-kyung , perempuan warga negara dan kelahiran Korea Utara, mengajukan gugatan perdata sekaligus pidana terhadap Pemimpin Tertinggi Korut Kim Jong Un.
BBC Seoul melaporkan, Kamis (10/7), selain terhadap Presiden Kim, Choi juga menggugat empat pejabat Korut atas berbagai pelanggaran yang dialaminya selama ditahan di negerinya tersebut.
Choi berhasil melarikan diri dari Korut ke China pada 1997 namun dipulangkan secara paksa pada 2008 dan ia mengaku bahwa ketika dikembalikan secara paksa ke Korut, dia mengalami pelecehan seksual dan penyiksaan.
Bertahun-tahun kemudian, Choi akhirnya berhasil melarikan diri dari Korut lagi pada 2012 lalu menetap di Korsel. Ia mengatakan, trauma psikologis akibat kejadian yang dialaminya masih ada dan ia terus bergantung pada obat –obatan.
Kasus pelanggaran HAM yang diajukan oleh Choi itu didampingi oleh kelompok hak asasi manusia berbasis di Korsel, Database Center for North Korean Human Rights (NKDB).
NKDB mengatakan, pihaknya juga berencana untuk membawa kasus Choi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Pidana Internasional.
“Saya sungguh-sungguh berharap langkah kecil ini menjadi landasan bagi pemulihan kebebasan dan martabat manusia, sehingga tidak ada lagi warga Korut yang tidak bersalah yang menderita di bawah rezim brutal ini,” kata Choi, Rabu (9/7), seperti dikutip NKDB.
Sebagai korban penyiksaan dan penyintas rezim Korut, Choi mengaku memikul beban tanggung jawab mendalam dan mendesak untuk meminta pertanggungjawaban dinasti Kim atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selama bertahun-tahun, berbagai pihak telah mendokumentasikan dugaan pelanggaran HAM oleh Korut mulai dari penyiksaan tahanan politik hingga diskriminasi sistematis berdasarkan gender dan kelas.
Pengadilan Korsel sebelumnya juga menerima gugatan terhadap Korut atas klaim serupa tentang pelanggaran yang diajukan oleh warga Korsel.
Namun, putusan yang dikeluarkan pengadilan “Negeri Ginseng” sebagian besar bersifat simbolis dan tidak pernah digubris oleh rezim Pyongyang.
Gugatan hukum Choi signifikan
Direktur Eksekutif NKDB Hanna Song mengatakan kepada BBC Korea bahwa gugatan hukum yang diajukan Choi dinilai signifikan karena mereka menangani tuntutan pidana yang paralel dengan kasus perdata.
“Kasus-kasus pengadilan sebelumnya terhadap Korut terbatas pada litigasi perdata”, ujarnya. Pada 2023, pengadilan Seoul memerintahkan Korut membayar masing-masing 50 juta won (Rp 591 juta) kepada tiga pria Korsel yang dieksploitasi setelah ditawan sebagai tawanan perang di Korut selama Perang Korea.
Pada 2024, pemerintah Korut juga diperintahkan untuk membayar masing-masing 100 juta won (Rp 1,1 miliar) kepada lima pembelot Korea-Jepang.
Mereka adalah bagian dari ribuan orang yang meninggalkan Jepang menuju Korut pada 1960-an dan 1980-an di bawah program repatriasi.
Korsel dan Korut sampai saat ini masih berstatus perang sejak Perang Korea pada 1951 sampai 1953 dan relasi kedua negara serumpun itu diwarnai saling provokasi dan narasi permusuhan. (BBCSeoul/kompas.com/ns)





