
SEJUMLAH warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan beda agama.
Situs resmi MK, Selasa (23/12) menyebutkan, gugatan yang diregristrasi dengan nomor perkara 265 PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin.
Ketiganya menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang memuat ketetapan berikut ini:
(1) Perkawinan dinyatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah. Para pemohon ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang.
Mereka meminta agar pasal tersebut diubah menjadi:
Pasal 2 ayat (1):
Perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam permohonannya, para pemohon menyebutkan pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia.
Meningkat, perkawinan antaragama
Pemohon juga mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menurut pemohon menunjukkan perkawinan antarumat beda agama meningkat.
“Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahun,” ujar pemohon.
Pemohon juga menganggap pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama.
Pemohon juga menganggap pasal tersebut merugikan pasangan beda agama karena perkawinannya tak sah secara UU.
Mereka juga mengaitkan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tersebut dengan keberadaan SEMA 2/2023. Dalam surat edaran itu, Mahkamah Agung (MA) melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
“Bahwa dengan adanya SEMA No 2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan Pengadilan Negeri telah tertutup.
Sebelum terbitnya SEMA ini, masih terdapat cara untuk melakukan pencatatan perkawinan antar agama melalui penetapan pengadilan.
Namun, dengan berlakunya SEMA No 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antar-agama mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan,” ujarnya.
Mereka pun meminta MK menghapus atau mengubah pasal tersebut. Menurut mereka, hal tersebut dapat memberi kepastian hukum bagi pasangan menikah beda agama.
Pemohon tidak bermaksud meminta MK untuk mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama.
Syariat Islam melarang
Syariat Islam sendiri secara tegas melarang pernikahan menikah beda aqidah, orang musyrik laki maupun perempuan dilarang menikah dengan muslim dan muslimah. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌۭ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكَةٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌۭ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ.
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (Q.S. Al-Baqarah: 221)
Manusia terus berubah sesuai zamannya, namun tidak dengan ketentuan agama. (detik.com/ns)




