NEW YORK—Seorang pria di New York akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 25 tahun hidup dalam kurungan penjara. Lebih bahagianya lagi, ia mendapat pesangon senilai USD 6,25 juta atau IDR 81 milyar.
Pesangon itu merupakan kompensasi yang harus dibayar otoritas setempat karena telah menghukum Jonathan Fleming (53). Ia dipenjara selama 25 tahun atas tuduhan pembunuhan yang tidak dilakukannya. Fleming bebas pada April 2014 lalu setelah Jaksa Wilayah Brooklyn mendapatkan bukti baru bahwa ia tidak bersalah.
Fleming dijebloskan ke penjara pada Agustus 1989 karena dituduh menembak temannya. Padahal di saat yang bersamaan dirinya sedang bersama keluarganya di Orlando, Florida.
“Fleming menghabiskan hampir setengah hidupnya di balik jeruji besi untuk kejahatan yang tidak terbukti,” kata supervisor keuangan kota New York, Scott Stringer yang dikutip The Strait Times, Rabu (24/6/2015).