35 Perempuan Alami Kekerasan Seksual Tiap Hari

Setiap dua jam ada tiga perempuan atau setiap hari rata-rata 35 perempuan mengalami kekerasan seksual di negeri ini. ayo perangi kejahatan seksual atas perempuan! (foto:Okezone)

SETIAP hari, rata-rata 35 perempuan atau setiap dua jam ada tiga perempuan yang mengalami kekerasan seksual di negeri ini, sementara respons dari negara, baik dari sisi pencegahan, penanganan mau pun sistem hukumnya dinilai lamban.

Komnas Perempuan dan Anak (KPA) mencatat, jumlah kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada 2007 baru berjumlah 25.522 kasus, melonjak menjadi 348.446 kasus pada 2017, bahkan meningkat 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 321.752 kasus.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KNAP) sebenarnya sudah mengingatkan semua pihak termasuk pemerintah pada 2012, saat tingkat kekerasan terhadap perempuan mencapai 216.156 kasus.

“Namun respons pemerintah sangat minim. Hampir tidak beranjak maju, baik dari sisi sistem hukum mau pun penanganannya, “ kata Ketua Komnas Perempuan Azzriana, R Manalu.

Azzriana mengungkapkan hal itu pada acara Catatan Tahunan KNAP terhadap Perempuan 2018 bertemakan: “Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Pusaran Politik Populisme” di Jakarta, Rabu pekan lalu (7/3).

Selain itu, upaya untuk memberikan edukasi pada masyarakat untuk meminimalkan kekerasan seksual juga tidak menunjukkan adanya kemajuan berarti.

Mekanisme untuk merespons kekerasan seksual baru ramai-ramai dibicarakan setelah publik kejutkan seperti kasus kekerasan seksual oleh kelompok yang terjadi di Bengkulu pada 2016.

Reaksi masyakat, tidak saja di Bengkulu, tetapi dari berbagai wilayah sangat geram terhadap kasus perkosaan massal melibatkan 20 pelaku terhadap siswi SMP di Bengkulu utara, 4 November 20016.

Jumlah KDRT juga tinggi
KPA juga mencatat, hal paling menonjol adalah buruknya hubungan rumahtangga, tercermin dari tingginya jumlah kasus kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) yang pada 2017 mencapai 5.167 kasus.

Di tahun sama, angka kasus kekerasan terhadap anak perempuan juga cukup tinggi yakni 2.227 kasus, begitu pula dengan kekerasan di lingkungan privat yang pelakunya orang terdekat atau sedarah dengan korban, cukup banyak diadukan (1.210 kasus).

Seiring dengan kemajuan teknologi, kekerasan terhadap perempuan berbasis siber juga bermunculan ke permukaan secara massif.
Ironisnya, acuan perundang-undangan yang mengatur hukuman kebiri sejauh ini tidak banyak kontribusinya untuk mengubah situasi darurat kekerasan seksual di negeri ini.

Sebaliknya, budaya menyalahkan korban dan memosisikan perempuan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kekerasan yang menimpa dirinya masih tetap langgeng.

Persoalannya, belum seluruh kejahatan seksual diatur dalam aturan perundang-undangan, padahal kekerasan seksual sudah berkembang sangat jauh.

“Dulu tidak ada femisida, atau KDRT, berujung pembunuhan terhadap isteri, “ tutur Azzriana.

Komnas Perempuan menilai, tidak berubahnya situasi darurat kekerasan seksual mencerminkan terjadinya diskoneksi analisis negara terhadap penyebab kekerasn sesksual dengan penanganannya.

Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan privat tercermin dari data pengadilan agama yang menyebutkan, tercatat 335.062 kasus kekerasan terhadap isteri yang berujung perceraian.

Sebaliknya, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Vennetia R Danes menilai, sudah banyak yang dilakukan pemerintah untuk merespons aksi kejahatan terutama kekerasan seksual atas perempuan.

Perempuan rentan terhadap kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual, dan banyak faktor yang menyebabkannya termasuk kemajuan teknologi dan informasi yang cukup besar pengaruhnya.

Sebelum korban kekerasan seksual berjatuhan, ayo kita dorong pemerintah dan bersama-sama melawan kejahatan yang sangat mencedarai hak-hak perempuan ini. (kompas/nanang)

Advertisement