JAKARTA, KBKNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat sekitar 3,8 juta dari total 8,8 juta pemain judi online yang ternyata memiliki utang.
“Di tahun 2024, dari 8,8 juta pemain, 3,8 jutanya memiliki pinjaman. Jadi, dia main judi online plus minjam uang di bank,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2023, di mana dari 3,7 juta pemain judi online, sebanyak 2,4 juta di antaranya memiliki utang.
“Pertanyaan berikutnya, kalau dia tidak punya akses kepada bank, lalu dia tetap harus beli makan, bayar sekolah, dan macam-macam, dia pinjamnya ke mana? Dia pinjamnya larinya ke pinjol (pinjaman online),” ungkapnya.
Ivan menyoroti bahwa judi online memiliki dampak sosial yang besar dan menciptakan tekanan berat bagi para pelakunya.
Berdasarkan data tahun 2024, PPATK mencatat kelompok masyarakat berpenghasilan rendah cenderung menggunakan hingga 73 persen dari penghasilannya untuk berjudi online.
“Dulu kemungkinan dapat Rp1 juta dibuang cuma Rp300 ribu. Sekarang dapat Rp1 juta, Rp900 ribu bisa terbuang untuk judi online, atau bahkan seluruhnya. Ini bergerak terus dari 2017. Semakin boros untuk judi online,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada triwulan pertama (Januari–Maret) tahun 2025, sekitar 71,6 persen dari 1.066.970 pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan Rp0–5 juta.
“Dibandingkan dengan 2024, 70,7 persen dari total pemain, 9.787.749 orang yang bertransaksi. Dibayangkan ini sangat masif saudara-saudara kita berpenghasilan rendah terlibat judi online,” tuturnya, dilansir dari Antara.