7 Golongan yang Tidak Wajib Puasa di Bulan Ramadan

0
92
Ilustrasi. (Foto: iStock)

JAKARTA – Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Namun, dalam Islam, terdapat beberapa kelompok yang diberikan keringanan atau bahkan tidak diwajibkan untuk berpuasa sama sekali.

Pengecualian ini bukan karena keengganan mereka untuk berpuasa, melainkan karena kondisi tertentu yang menghalangi mereka menjalankan ibadah ini.

Sebagian dari mereka wajib mengganti puasa di hari lain, sementara sebagian lainnya cukup membayar fidyah sebagai pengganti. Pengecualian ini didasarkan pada dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta pandangan para ulama.

Ada tujuh golongan yang mendapatkan keringanan dalam berpuasa. Berikut penjelasannya:

1. Orang yang Sedang dalam Perjalanan Jauh

Seseorang yang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa, asalkan memenuhi syarat tertentu. Menurut para ulama, perjalanan tersebut minimal harus berjarak dua marhalah (sekitar 80 km), bukan bertujuan maksiat, dan dimulai sebelum waktu fajar.

“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185)

2. Orang yang Sedang Sakit

Orang yang mengalami sakit sehingga kesulitan menjalankan puasa diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Jika penyakitnya bersifat sementara, ia wajib mengganti puasanya setelah sembuh.

Namun, jika penyakitnya bersifat permanen atau tidak memungkinkan untuk sembuh, maka cukup membayar fidyah. Dalilnya sama dengan ayat dalam QS Al-Baqarah: 185.

3. Wanita Hamil atau Menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang khawatir puasa dapat membahayakan kesehatannya atau kesehatan anaknya diperbolehkan tidak berpuasa.

Jika kekhawatiran hanya untuk dirinya sendiri, ia cukup mengganti puasa di lain hari. Namun, jika dikhawatirkan kondisi anak, selain mengganti puasa, ia juga wajib membayar fidyah. Hadis Nabi SAW menyebutkan:

“Sesungguhnya Allah memudahkan puasa dan separuh salat dari musafir, serta memudahkan bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR Ahmad)

4. Anak yang Belum Balig

Anak-anak yang belum mencapai usia balig tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. Namun, jika mereka sudah mencapai usia tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk), mereka dianjurkan untuk berlatih berpuasa. Hadis Rasulullah SAW menyebutkan:

“Tiga golongan yang tidak dibebankan hukum: anak kecil hingga balig, orang gila hingga sadar, dan orang tidur hingga bangun.” (HR Ibnu Majah)

5. Orang yang Kehilangan Kesadaran

Orang yang kehilangan kesadaran akibat penyakit, gangguan mental, atau pengaruh zat tertentu tidak diwajibkan berpuasa. Dalam Islam, seseorang hanya dibebani kewajiban ibadah jika memiliki kesadaran penuh. Dalilnya sama dengan hadits sebelumnya mengenai anak kecil dan orang tidur.

6. Orang Tua Renta yang Tidak Mampu Berpuasa

Lansia yang sudah lemah secara fisik dan tidak mampu berpuasa diberikan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah ini. Sebagai gantinya, mereka cukup membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sekali sehari selama jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Allah berfirman: “Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)

7. Wanita yang Sedang Haid atau Nifas

Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Namun, setelah masa tersebut berakhir, mereka wajib mengganti puasa di hari lain.

Hadis dari Aisyah RA menyatakan: “Kami (para wanita) mengalami haid di masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengganti puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat” (HR Abu Dawud).

Ketujuh golongan ini diberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Islam memberikan kemudahan agar setiap muslim dapat beribadah sesuai dengan kemampuannya tanpa membebani dirinya secara berlebihan

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here