
SLEMAN – Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombespol Yulianto mengatakan, Sabtu (22/2/2020) petang, polisi telah menetapkan satu pembina Pramuka SMP N 1 Turi, Sleman, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Sabtu siang, oleh tim yang dipimpin Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudy.
Polisi telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah memeriksa beberapa orang yang terkait dengan kegiatan Pramuka, termasuk dari pihak Kwartir Daerah.
“Ada tujuh saksi yang diperiksa, dan saat ini, sudah ada 1 dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial IYA,” ujar Yulianto, dikutip VOA Indonesia.
Penetapan tersangka ini menggunakan pasal 359 dan 360 KUHP, yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.




