Pemerintah Putuskan Larangan Mudik Efektif Mulai 24 April

Ilustrasi mudik, Angkutan mudik (jalan raya) lebaran 2017 relatif lebih baik pada 2017. Tampak antrian kendaraan jelang pintu tol Palimanan Jabar. (Tempo)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan larangan mudik efektif diberlakukan mulai 24 April 2020.

Dia mengatakan, setelah efektif diberlakukan, akan ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020.

Pada rapat terbatas Selasa ini, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Keputusan tersebut diambil juga berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan.

“Mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, kami lakukan tiga kali survei, yang terakhir adalah 13 dan 15 April 2020, masih didapat kira-kira 20 persen warga bersikeras untuk melaksanakan mudik, meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik,” ungkap Luhut, dikutip Antara.

Survei tersebut menunjukkan masih ada 24 persen warga yang ingin mudik meski sebanyak 68 persen menyatakan tidak akan mudik. Larangan mudik itu nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

 

 

Advertisement