JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang masuk dalam data penerima bantuan upah dari pemerintah akan mendapatkan bantuan dua bulan sekali sebesar Rp1,2 juta.
Menurutnya bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan itu akan nantinya akan diberikan selama empat bulan.
“Nantinya proses bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan transfer kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara,” kata Ida.
Pemerintah akan memberi bantuan bagi para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta kepada 15,7 juta orang.
Para pekerja formal penerima bantuan ini adalah mereka yang masih tercatat resmi bekerja di perusahaan dan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun kondisi perusahaannya mengalami kesulitan akibat Covid-19 dan khusus untuk pekerja formal di luar karyawan BUMN dan PNS
Syarat bagi calon penerima bantuan di antaranya WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif, calon penerima telah membayar iuran hingga Juni 2020 dan tidak masuk dalam penerima manfaat Kartu Pra Kerja.





