
PEMPROV DKI Jakarta memberlakukan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9) setelah masa PSBB Transisi gagal mengendalikan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid- 19.
Semula wacana tersebut menuai pro-kontra, baik di kalangan pemerintah pusat mau pun pemda di wilayah penyangga ibukota (Pemprov Banten dan Jawa Barat dan Pemkab atau Pemkot di Bodetabek) yang berbatasan langsung.
Menkopolhukam Mahfud MD misalnya, mengritik pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya yang menyebutkan akan menarik pedal “rem darurat” untuk kembali ke PSBB, padahal sejak pertama kali diberlakukan, PSBB belum pernah dicabut.
“Karena kekeliruan tata kata, bukan kesalahan tata negara, jadi bikin kacau, negara rugi sekitar Rp300 triliun akibat rontoknya indeks harga saham gabungan (IHSG), “ ujar Mahfud.
Pernyataan Anies yang membuat rontok IHSG sampai di bawah 5.000 tersebut juga menuai kritik dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erlangga Hartarto, Banggar DPR-RI dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Rem darurat” yang akan diinjak Anies dirasakan mendadak sehingga “bisa membahayakan penumpangnya”, karena tidak dikoordinasikan dengan baik ke atas (pemerintah pusat) dan ke samping (wilayah penyangga), padahal tanpa kerjasama, mustahil berhasil.
DKI Jakarta mulai memberlakukan PSBB 10 April sampai 3 Juni, dilanjutkan lima kali perpanjangan PSBB Transisi (4 Juni – 13 Sept.) dengan sejumlah pelonggaran demi memutar roda-roda ekonomi yang lumpuh selama PSBB sebelumnya.
Hasilnya, lonjakan penyebaran virus tak terhindarkan saat dilakukan pelonggaran terhadap protokol kesehatan berupa pengoperasian kembali transportasi umum dan juga sejumlah kegiatan masyarakat termasuk usaha hiburan selama masa tahapan PSBB Transisi.
Tidak Efektif
Pengawasan dan sanksi yang tidak efektif, meningkatnya mobilitas warga, munculnya klaster-klaster baru seperti di perkantoran, rumah makan, transportasi umum, industri dan di tempat hiburan kini sudah makin mencemaskan.
Di sisi lain, 67 rumah sakit rujukan yang disiapkan, ditambah sebelas RSUD lagi dan juga ruang-ruang ICU dihitung-hitung tidak bakal mampu menampung lonjakan pasien Covid-19, belum lagi akibat berkurangnya tenaga kesehatan yang berguguran diserang Covid-19.
Sejauh ini sudah 115 dokter, sembilan dokter gigi dan lebih 70 tenaga kesehatan gugur dalam tugas penanganan Covid-19, sementara TPU juga sudah kewalahan menerima jenasah korban virus maut itu.
PSBB yang diberlakukaan lagi dari 14 sampai 27 September juga tidak banyak berbeda dengan protokol kesehatan pada PBB Transisi sebelumnya, kecuali a.l. penutupan kembali tempat-tempat hiburan dan masjid yng boleh buka hanya yang berlokasi di permukiman.
Walau pun katanya pengawasan akan diperketat, misalnya melibatkan aparat keamanan untuk mengecek pelaksanaannya termasuk sampai ruang-ruang kantor dan pabrik, juga pengenaan sanksi denda atau sanksi sosial, banyak pihak meragukan hal itu bisa efektif dilakukan.
Muncul pertanyaan, apa malah nanti tidak terjadi “kongkalingkong” soal denda antara petugas dengan pemilik perusahaan, kantor atau industri?, bagaimana mengawasi pekerja yang berdatangan dari lintas wilayah penyangga (Bodetabek) yang kebijaksanaan berbeda?
Kendornya disiplin warga yang kepatuhannya sudah dilonggarkan selama masa PSBB Transisi lalu juga bukan persoalan gampang untuk diajak mematuhi protokol kesehatan.
Perlu terobosan dan kiat yang “out of the box”, juga koordinasi dan sinkronisasi kongkret antarpimpinan daerah dengan menyingkirkan jauh-jauh sikap ego atau ingin jalan sendiri-sendiri. Ingat, nasib bangsa ini tidak bisa dipertaruhkan!




