Sudan Cabut Undang-undang tentang Pemboikotan Israel

Ilustrasi PM Benjamin Netanyahu (kiri) dan Presiden Sudan Abdalla Hamdok. Mimpi buruk bagi bangsa Palestina setelah kedua negara menormalisasi hubungan diplomatik (22/10), menyusul Uni Emirat Arab dan Bahrain sebelumnya.

SUDAN – Kabinet pemerintahan Sudan pada Selasa (6/4/2021) memutuskan pencabutan undang-undang tahun 1958 yang melarang hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Israel, katanya dalam sebuah pernyataan.

Tahun lalu Sudan menandatangani Perjanjian Abraham tentang rekonsiliasi regional dengan Israel yang disponsori oleh pemerintahan Presiden Donald Trump ketika itu dan beberapa pejabat Israel telah mengunjungi Sudan.

“Ini merupakan langkah penting yang diperlukan dalam upaya penandatanganan perjanjian damai antara negara-negara,” kata Salah seorang pejabat itu, Menteri Intelijen Eli Cohen, dalam sebuah pernyataan, yang tidak menjelaskan kapan langkah itu kemungkinan terjadi, seperti dilansir VOA.

Keputusan itu masih membutuhkan persetujuan dari pertemuan bersama dewan kedaulatan dan kabinet Sudan, yang berfungsi sebagai badan legislatif sementara negara tersebut.

Advertisement