
MARAKNYA kasus- kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk yang berbasis agama seperti pesantren, sekolah umum sampai perguruan tinggi hendaknya mendorong para penentu kebijakan untuk merombak tata kelola sistem pendidikan agar korban tidak terus berjatuhan.
Peristiwa teranyar yang mencoreng wajah dunia pendidikan menyangkut perkosaaan dan kekerasan seksual berulang sejak 2016 oleh pengelola sekaligus guru satu-satunya, ustadz Heri Wirawan (36) terhadap para santriwati Ponpes Madani Boarding School di Cibiru, Bandung.
Bayangkan saja! Walau pun jumlahnya masih simpang siur, salah satu sumber menyebutkan 14 dari 35 santriwati di Ponpes tersebut digauli atau diperkosa, bahkan tiga santri hamil dan melahirkan delapan bayi.
Tidak ada pengawasan sama sekali oleh pihak Kementerian Agama, Kanwil Kemenag Provinsi atau Dinas Kemenang Kabupaten Bandung terhadap proses belajar-mengajar di Ponpes tersebut.
Tentu disayangkan pula, sikap permisif dan abai yang dipertontonkan  oleh perangkat desa mulai dari kepala desanya, RT, RW setempat sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatan bejatnya bertahun-tahun.
Rendahnya literasi para orang tua santriwati yang rata-rata keluarga miskin di sekitar Kab. Bandung, Garut dan Tasikmalaya, juga ikut  menjenguk puterinya, sepantasnya mereka curiga.
Para sanriwati sendiri sulit dipersalahkan, karena ketimpangan relasi  kuasa guru-murid, mereka juga diming-imingi oleh HW akan disekolahkan sampai perguruan tinggi atau menjadi polwan, ada juga yang diancam.
Komnas Komisi Perlaindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong Kemenag menerbitkan peraturan menteri untuk membangun sistem pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkup pendidikan yang dikelola Kemenag.
Retno juga meminta kemenag membuat regulasi ketat dan kanal-kanal pengaduan memuat nomor kontak satuan Pendidikan dan nomor-nomor Lembaga perlindungan anak seperti KPAI, Pusat Pelayanan Terpadu Pembedayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polres-polres.
Kasus Lain di Tasik dan Cilacap
Seorang guru dan juga pengelola Ponpes Bantarkalong, Tasikmalaya juga dilaporkan (10/12) lalu karena mencabuli sembilan santriwati didiknya, sedangkan sebelumnya seorang guru agama di SD Cilacap, MAYH (51) mencabuli 15 siswinya.
Di lingkup perguruan tinggi, tiga mahasiswi Universitas Sriwijaya, Palembang melaporkan pelecehan seksual oleh dua dosen pembimbingnya, Sept. lalu, sedangkan Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau Syafri Harto diproses atas dakwaan mencabuli mahasiswi (Nov. lalu) saat memberikan bimbingan penulisan skripsi.
Seperti yang dicemaskan aoleh Menteri Agama, kasus-kasus kekerasan seksual di dunia pendidilkan jangan-jangan bagai fenomena gunung es yang hanya tampak sebagian di permukaan.
Untuk itu, selayaknya segenap pejabat, institusi dan LSM Â dan politisi pemangku kepentingan di ranah pendidikan diminta untuk turun tangan merumuskan mekanisme pencegahan, Â memikirkan skim-skim perlindungan, pelayanan dan santunan bagi korban serta hukuman berat bagi pelaku.
Rakyat NKRI Â yang menjunjung tinggi kehidupan agamis, nilai-nilai luhur dan budaya ketimuran sangat terluka menyaksikan maraknya kasus-kasus kekerasan seksual, apalagi tejadi di lingkungan pendidikan, berbasis agama pula!
Quo Vadis, dunia pendidikan!




