
KASUS-kasus kejahatan seksual di pesantren yang pelakunya memiliki relasi kuasa, pengelola atau ustadz, selain mencederai kemanusiaan yakni para santriwati korbannya, juga menodai citra Islam.
Sayangnya, belum tampak greget, kegeraman atau keprihatinan dari pemangku kepentingan terutama kementerian agama yang agaknya menganggap “bisnis as usual” dan baru bergerak layaknya “pemadam kebakaran” , setelah kasus-kasus viral di media.
Seharusnya dilakukan aksi mitigasi atau “preemptive” agar kasus serupa tidak terjadi di ponpes-ponpes lain, atau sigap menyelidiki jangan-jangan sudah banyak kasus yang terjadi bagai fenomena “gunung es” yang hanya tampak di permukaan.
Kasus kekerasan seks, sering menjadi beban berganda bagi korban, menanggung aib, dipersalahkan orang tua atau lingkungan, bahkan diintimidasi oleh pelaku yang merasa memiliki kekuasaan, sehingga sebagian korban memilih bungkam.
Dalam kasus pencabulan dan perkosaan terhadap sejumlah santriwati di Pesantren Siddiqqiyah, Jombang, pelaku yang putera pemilik Ponpes bisa leluasa dan berkeliaran bertahun-tahun.
Di kompleks bangunan di atas tanah seluas 5 Ha milik Ponpes Jombang ratusan anggota Brimob Polda Jatim dan personil Polres Jombang bernegosiasi dan mencari keberadaan tersangka MSAT.
Bentrokan tak terhindarkan dengan para santri atau “orang-orang MSAT”, dan baru setelah berlangsung 15 jam, Kamis (7/7) pukul 23.30, tersangka menyerahkan diri, lalu digelandang ke Rutan Medaeng, Surabaya. Seorang anggota Brimob dilaporkan luka-luka disiram air panas.
Selain berhati-hati, mengingat ortu MSAT, Kiyai M. Mukhtar Muthi tokoh berpengaruh di lingkungannya dan tidak ingin dicap melanggar HAM, agaknya polisi juga terkesan mengalah dan ragu-ragu.
“Orang tua tersangka tidak kami tahan, karena cukup kooperatif, “ ujar Kabid Humas Polda Jatim AKBP Dirmanto, padahal sudah sejak beberapa tahun, Kiyai Muthi berusaha menutup-nutupi kasus ini dan menarasikan seolah-olah pihaknya dikriminlisasi dan difitnah. Ia juga mengerahkan para pesantren melawan polisi.
Pakar Hukum Pidana Asep Iriawan menilai, selayaknya semua pihak yang membantu menyembunyikan MSAT dan menhalang-halangi polisi menangkapnya diseret ke meja hijau.
“Nggak peduli aki-aki (kakek), tokoh berpengaruh atau ulama kondang, kalau melanggar hukum harus diseret ke pengadilan, “ ujarnya menanggapi keengganan polisi memperkarakan KIyai Muthi.
Selain itu, pengusutan juga perlu dilakukan terhadap aparat kepolisian yang sebelumnya tidak mampu dan melakukan pembiaran seolah-olah tersangka kebal hukum, sebaliknya, para santriwati korbannya yang trauma malah diintimidasi oleh orang-orang suruhan pelaku.
Sudah Berlangsung Lama
Aksi bejat MSAT alias Mas Bechi (2), putera pengasuh Ponpes tersebut yang berlangsung sejak 2017, baru terungkap akhir 2019 setelah korban, Santriwati NA melapor ke Polres Jombang.
Berkas MSAT bolak balik ditolak PN Jombamg karena dianggap tidak cukup barang bukti, sampai kemudian perkaranya diambil alih Polda Jatim dari Polres Jombang. MSAT disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) demgan ancaman pidana kurungan 12 tahun.
Pelaku leluasa karena ia dilindungi oleh ayahnya, pengasuh ponpes yang sangat berpengaruh di Jombang, juga oleh sejumlah santri dan massa. Sebanyak 320 santri dan pendukung MSAT di sekitar Jombang ikut diciduk bersamaan dengan MSAT.
Sebaliknya, seperti dilaporkan oleh pendamping korban, Nur Sayuti, para korban diintimidasi melalui medsos, bahkan ada yang pernah disambangi orang-orang suruhan MSAT, dan juga mengalami kekerasan fisik.
Sayuti sendiri mengaku pernah didatangi puluhan orang-orang suruhan pelaku untuk mengintimidasinya, sedangkan enam korban saat ini diamankan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun persoalannya, apakah hak-hak mereka bisa dipulihkan? Misalnya untuk mendapatkan pendidikan, uang santunan dan kepengurusan lain, mengingat gerak mereka terbatas, dan bisa jadi mereka mendapat pelecehan atau perlakuan buruk lainnya.
Sebaliknya, ayah MSAT menarasikan, yang dilaporkan para korban adalah fitnah atau hoaks bertujuan mengriminalisasikan pesantren, bahkan ia “menguliahi” Kapolres yang meminta menyerahkan anaknya untuk tidak ikut campur karena dianggap urusan keluarga.
Masih beruntung, tersangka akhirnya bisa diciduk setelah dilakukan negosiasi, lalu penggerebekkan di kompleks pesantren oleh ratusan anggota polisi yang lalu mengangkutnya ke Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Surabaya.
Dilarang Beroperasi
Kabid Diniyah Ponpes Kanwil Kemenag Jatim, Asadul Anam, menyatakan, kemenag menutup dan membekukan izin dan menutup Ponpes serta menyetop bantuan, sementara para santri dipersilahkan mencari ponpes lainnya, walau tentu tak mudah.
“Para orang tua diminta untuk tidak cemas dengan anaknya yang sekolah di pesantren. Masih banyak pesantren yang baik, “ katanya enteng.
Aksi bejat lainnya dilakukan oleh ustadz dan pengelola Ponpes Madani, Cibiru, Kab. Bandung Herry Wirawan yang memperkosa atau menyetubuhi 31 santriwati berusia 13 -17 tahun, bahkan tiga diantaranya melahirkan bayi.
Herry divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung 8 April lalu setelah naik banding dari vonis sebelumnya, seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Aksi kekerasan seksual juga dlakukan oleh tiga ustadz dan seorang santri senior terhadap belasan santriwati di Ponpes Beiji, Depok, Jawa Barat baru-baru ini dan kasusnya masih ditangani Polda Metro Jaya.
Rasanya sudah cukup banyak kasus yang bisa dijadikan pintu masuk untuk membenahi secara total sistem belajar-mengajar di seluruh ponpes di Indonesia.
Jika tidak dilakukan upaya sistemik, terstruktur dan komprehensif, selain bakal ditinggalkan anak didik, sia-sia saja berharap agar pesantren mampu mencetak para santri yang berahlak mulia.
Mohon seluruh aktivitas belajar-mengajar di pesantren diaudit ulang dan secara rutin diawasi! Jika tidak, quo vadis pesantren!




