BRIPTU D, oknum polisi Polda Sulawesi Tengah dilaporkan tercokok Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu karena diduga terlibat praktek makelar atau percaloan penerimaan bintara Polri.
Bersama D, menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Soyan E. Lembah (Kompas, 19/8), disita satu mobil dan uang Rp4,4 miliar, diduga dipungut dari 18 calon bintara Polri di Kota Palu.
Uang sogokan dikembalikan kepada orang tua calon bintara tersebut, sementara mereka didiskualifikasi karena ikut terlibat kasus percaloan.
Mungkin hanya di negeri ini, untuk jadi anggota Polri yang bertugas pokok memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, harus nyogok sana-sini.
Isu terjadinya sogok-menyogok untuk mendaftar jadi anggota Polri, bukan hal baru dan hanya terjadi kali ini, namun sudah puluhan tahun beredar santer di tengah masyarakat dan diduga terjadi dimana-mana.
“Baunya menyengat tajam, tapi tidak pernah terungkap,”. Makin lama, masyarakat pun makin permisif, lalu menganggapnya sebagai hal yang lazim.
Bahkan konon, anggota polisi pun (jika pangkatnya nggak tinggi-tinggi amat), harus mengeluarkan kocek lebih dalam jika ingin anak atau keluarganya mendatarkan jadi polisi.
Bisa dibayangkan! Ekses-ekses yang muncul dari sosok polisi hasil menyogok, selain bisa dipastikan, yang terpilih bukan lah calon terbaik, kualifikasi fisik mau pun kompetensi, sikap atau talentanya.
Belum lagi jika sudah diterima jadi polisi, jika ia harus segera mengembalikan uang yang dikeluarkan, mungkin dari hasil pinjaman atau jual warisan keluarga atau milik orang tua.
Praktek Berjamaah
Dugaan praktek percaloan penerimaan anggota polisi tentu tidak hanya melibatkan satu atau dua orang di jajaran suatu polres atau Polda misalnya, melainkan “kerjasama” banyak bagian dan personil, sampai atasan yang “tutup mata”, tetapi juga kecipratan.
Sementara itu, Korps Bhayangkara yang sepantasnya jadi kebanggaan rakyat, kini sedang dirundung cercaan akibat dugaan rekayasa berjamaah “kasus tembak-menembak” antara sesama anggota Polri yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sudah lima orang ditersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana yakni Kadivprovpam Irjen Pol. FS, Bharada RE, Bripka RR, KM dan isteri FS, Ny PC.
Tidak tanggung-tanggung, bagai “bedol desa” sejauh ini 83 personil polri (satu bintang dua, dua bintang satu) selebihnya diwakili seluruh jenjang kepangkatan dari pamen, pama, bintara dan tamtama.
Di balik peristiwa mengenaskan yang mungkin hanya terjadi di negeri ini, jika mau diambil hikmahnya, ini peluang emas untuk mengembalikan marwah, kehormatan dan kepercayaan publik pada Korps Bhayangkara.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk menguak kasus ini seterang-terang dan seadil-adilnya, perombakan secara komprehensif, terstruktur dan sistematis perlu dilakukan oleh institusi Polri.
Rakyat menanti, dan berharap tercipta sosok Polri baru yang jujur, bersahaja, bersih dan berwibawa yang kehadirannya menciptakan rasa aman, nyaman dan terlindungi.





