Wakaf Tunai di Indonesia, Risiko dan Tantangannya

Ilustrasi wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Wakaf tunai di Indonesia sedang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, khususnya yang memiliki minat ekonomi syariah. pada 25 Januari 2021 lalu, Presiden Jokowi bahkan mendeklarasikan Gerakan Nasional Wakaf Uang.

Peluncuran tersebut menimbulkan reaksi kaget karena investasi syariah seperti wakaf punya potensi yang sangat besar. Bak tambang emas, wakaf merupakan aset yang bersifat produktif, sehingga memang harus dijaga agar dapat digunakan secara berkelanjutan.

Produk wakaf uang menjadi hal yang baru dan belum semua orang paham. Tetapi, ini bisa menjadi terobosan yang akan menjadi gerakan di mana umat Islam memiliki sumber dana yang dapat membantu perekonomian masyarakat.

Literasi wakaf memang menjadi PR besar untuk umat Islam. Maka dari itu, tiada hari tanpa belajar supaya kita semua melek investasi dunia dan akhirat. Menurut Bambang Suherman, Direktur Program Dompet Dhuafa, terdapat tiga tantangan besar pengelolaan wakaf tunai di Indonesia.

1. Tantangan Literasi Wakaf Tunai di Indonesia

Bambang Suherman menjelaskan bahwa bias informasi yang ditangkap oleh masyarakat hari ini sangat dipengaruhi oleh terbatasnya literasi wakaf di Indonesia. Polemik ini harus dimanfaatkan untuk mendorong informasi tentang wakaf, seluas-luasnya sampai ke masyarakat.

Ketika presiden meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, masyarakat terpecah menjadi dua, ada yang menganggap wakaf uang sebagai gerakan politik antara negara dengan umat Islam. Meskipun demikian, opini akan menjadi lebih bijak apabila kita melihat potensi lain dari wakaf.

2. Kapasitas Nazir untuk Kelola Wakaf Tunai di Indonesia

Saat ini, pemerintah perlu memberikan informasi yang lebih terbuka tentang siapa saja yang ditunjuk menjadi nazir wakaf tunai atas seruan wakaf tunai yang ada. Masyarakat perlu tahu kapasitas nazir yang kompeten agar mereka percaya bahwa dana abadi wakaf memang berkembang dengan baik untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Bambang Suherman menegaskan bahwa jangankan informasi nazirnya, tentang wakaf saja masih terbatas. Masyarakat perlu tahu bahwa pengelola aset wakaf adalah para nazir dan mereka yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset. Pemerintah perlu menegaskan bagaimana pengawalan atas ruang wakaf tunai sekaligus pengawalan atas kapasitas nazir di Indonesia.

3. Governance Pengelolaan Aset Wakaf

Para pengelola wakaf saat ini perlu lebih banyak membuka laporan pengelolaan aset wakaf ke publik untuk mampu mengukur kualitas tata kelola para nazir yang dilakukan terhadap aset wakaf. Pengelolaan dana wakaf berbasiskan kepercayaan, sehingga informasi mengenai aliran dana wakaf hingga bangunan terawat perlu masyarakat ketahui.

Dengan demikian, pengelolaan wakaf menjadi lebih profesional dan kompeten hingga masyarakat percaya bahwa aset wakaf yang dititipkan kepada nazir dapat berkembang menjadi aset produktif.

Risiko Wakaf Uang dan Mitigasinya

Ahmad Juwaini selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah mengatakan bahwa ekosistem pengembangan wakaf di Indonesia mempunyai 4 kegiatan yaitu peningkatan literasi dan edukasi, perbaikan tata kelola nazir, optimalisasi pengelolaan, dan digitalisasi.

Dalam rangka memperbaiki tata kelola nazir, ia mengatakan ada tiga perbaikan yang harus dilakukan yaitu perbaikan regulasi, sistem pengamanan dan penjaminan aset wakaf, linkage serta sinergi dengan industri ekonomi dan keuangan syariah lainnya.

Nazir sebagai manajer keuangan harus lihai dalam melihat peluang pembangunan dan tidak menempatkan dana abadi wakaf di satu keranjang saja. Layaknya bentuk investasi lainnya, istilah ini juga berlaku pada dana wakaf:

“Dont Put All Your Eggs in One Basket”

Dengan demikian, dana wakaf tersedia bukan hanya saat membangunnya, tetapi juga perawatan dan pengawasan sehingga aset wakaf dapat digunakan secara terus menerus. Itulah tantangan besar hingga mitigasi wakaf tunai di Indonesia. Tantangan akan menjadi angin belaka tanpa aksi dari masyarakat untuk mendukung program wakaf.

Kegiatan Besar Wakaf Dompet Dhuafa

Dompet Dhuafa sebagai lembaga zakat dan wakaf berupa meningkatkan literasi dan fundraising wakaf agar terjadi proses antara muakkif dengan nazir, lalu mengajak publik untuk memperbesar unit wakaf tersebut.

Misalnya, nazir butuh biaya untuk optimalisasi aset wakaf yang telah berjalan selama 2 tahun. Maka Dompet Dhuafa membuka ruang untuk ikut bersama-sama terlibat dalam bentuk investasi murni atau investasi dalam bentuk wakaf tunai.

Dompet Dhuafa juga mengelola beragam bentuk aset wakaf. Hal tersebut dibuktikan dari portofolio dengan sistem kontrol yang rapi karena Dompet Dhuafa mengajak masyarakat untuk mengelola wakaf secara akuntabel.

Beberapa aset wakaf potensial dan dibangun dengan hati yaitu Masjid Al-Majid Bukit Kemuning, Pesantren Tahfidz Green Lipo, Khadija Learning Center, RS Hasyim Asy’ari Jombang, dan Pusat Belajar Mengaji Cahaya Negeri. (tabungwakaf.com)

Advertisement