MYANMAR – Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diduga disekap di Myawaddy, Myanmar, yang merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak.
Kronologi puluhan WNI tersebut disekap berawal ketika dua pelaku yang memiliki jaringan internasional terkait TPPO melancarkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan di Myanmar. Nyatanya mereka disana disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok mendesak otoritas Myanmar menyelamatkan 20 WNI tersebut. “KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Kemenlu meminta Myanmar memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam. Kemenlu juga memastikan kondisi tersebut tidak menyurutkan berbagai langkah pelindungan yang terus diupayakan oleh Kemenlu. “Pendekatan formal dan informal terus dilakukan,” tutur dia, dilansir kompas.com.





