Selesaikan Kasus TPPO, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus (satuan tugas) untuk menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas untuk mengejar para pelaku yang terlibat dalam TPPO,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Hengki menjelaskan bahwa satuan tugas tersebut juga dibentuk untuk mengungkap identitas dalang di balik kasus TPPO yang telah membuat masyarakat resah.

“Kami memiliki target untuk mengungkap jaringan yang sangat luas ini karena mereka memiliki kaki-kaki di berbagai wilayah, dan kami akan mengejar termasuk dalang utama yang berada di belakangnya,” ujarnya.

Hengki juga mengungkapkan bahwa pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengetahui identitas para pelaku atau dalang di balik kasus ini dan sedang berupaya mengejar mereka.

Sebelumnya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah berhasil menyelundupkan lebih dari 80 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ada dua tersangka, yaitu HCI (61) yang telah mengirim sekitar 80 TKI secara ilegal. Tersangka kedua, A (30), telah mengirim sekitar tujuh hingga delapan orang secara khusus ke Arab Saudi,” ujar Hengki.

Hengki menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka memanfaatkan kerentanan para korban.

“Artinya, mereka memiliki jaringan yang mencapai daerah-daerah. Salah satu modus operandi mereka adalah memberikan uang kepada keluarga korban, baik suami maupun orang tua, lalu merekrut anak mereka untuk ditempatkan dan dikirim ke luar negeri,” katanya.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini menyebutkan bahwa pemberian uang ini bertujuan untuk mendapatkan izin dari suami atau orang tua agar korban diizinkan berangkat ke luar negeri secara ilegal.

Hengki juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.

Sumber: Antara

Advertisement