JAKARTA – Sebuah penelitian mengungkapkan di sejumlah perkebunan tembakau di Indonesia didapati pekerja anak yang terlibat dalam usaha perkebunan tersebut, padahal ini sangat berbahaya karena rentan terhadap paparan racun nikotin yang terdapat pada tanaman itu.
Peneliti hak-hak anak Human Rights Watch (HRW), Margareth Wurth memaparkan hasil penelitian yang bertajuk “Panen dengan Darah Kami: Bahaya Buruh Anak di Pertanian Tembakau di Indonesia”, di Jakarta, Rabu (25/05/2016).
Ia menyebutkan, selain kandungan nikotin pada tanaman tembakau, anak-anak yang berusia antara 8-17 tahun tersebut juga rentan terpapar pestisida yang digunakan untuk membasmi hama, pupuk buatan sebagai penyubur yang mengandung bahan kimia berbahaya.
“Nikotin yang terdapat dalam daun-daun tembakau maupun bahan-bahan kimia tersebut bisa diserap tubuh lewat kulit, yang kemudian memunculkan gejala-gejala mual, muntah, pusing dan pening-pening,” katanya, dikutip dari rimanews.
Dalam laporan tersebut juga terpapar, bahwa selama September 2014 hingga 2015 telah dilakukan penelitian di sentra perkebunan tembakau di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat dengan mewawancarai 227 orang, termasuk 132 buruh anak usia 8 hingga 17 tahun yang sebagian besar mulai bekerja sejak usia 12 tahun, sepanjang musim tanam, di lahan-lahan kecil yang diolah oleh keluarga atau tetangga mereka.
Dari hasil wawancara, sedikit sekali yang memahami risiko kesehatan. Mereka juga sedikit yang menerima pelatihan tentang langkah-langkah melindungi keselamatan dari bahaya pestisida.
Padahal dengan resiko kesehatan yang tinggi, upah yangdiperoleh anak-anak tersebut lebih kurang Rp20.000, parahnya ada yang karena bekerja di lahan keluarga ataupun tetangga sehingga tidak digaji atau hanya dinilai membantu.
Wurth berharap pemerintah Indonesia melakukan kampanye tentang resiko kesehatan ini, “Pemerintah Indonesia harus melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko kesehatan anak-anak yang bekerja di pertanian tembakau,” tegasnya.





