Kekerasan di Sekolah Marak, Menterinya Kemana?

Kekerasan di sekolah, baik fisik, psikis mau pun kekerasan seksual, marak tanpa upaya serius mencegahnya. Mau dibawa kemana para peserta didik yang notabene adalah kader-kader bangsa?

SEKOLAH selayaknya adalah tempat yang aman, nyaman dan terlindung bagi anak didik untuk menimba ilmu dan merajut masa depan, tapi di negeri ini, malah acap kali menjadi lokasi  menakutkan dan menyisakan trauma.

Aksiaksi kekerasan fisik dan seksual di lingkup sekolah, perundungan dan bentuk ulah tak tepuji lain yang pelaku dan korbannya sesama anak didik, wali murid terhadap guru,  guru terhadap murid atau sebaliknya tak terhitung jumlahnya.

Bahkan tawuran antargeng kelas atau antarsekolah yang sangat meresahkan publik dan mencemaskan orang tua dan anak makin marak di kota-kota besar sering dirancang dari sekolah.

Selain membuat rasa tidak aman dan nyaman bagi anak didik dan memicu rasa was-was dan ketakutan para orang tua, aksi-aksi menyimpang tersebut sangat merusak citra Indonesia.

Salah satu kasus yang viral di medsos, tentang dua siswa SMPN 2 Cimangu, Cilacap, Jawa Tengah (MK, 15 dan WS,14) ditersangkakan karena bersama geng lainnya di sekolah itu membuli dan menganiaya FF (14) sehingga mengalami patah tulang rusuk.

Sedangkan SA (8) siswi SD Negeri 236 Menganti, Gresik, Jawa Timur  dicolok matanya dengan pentol (tusuk) bakso oleh kakak kelasnya gegara menolak dipalak.

Penganiayan akibat menolak pemalakan oleh kakak kelasnya yang memaksa meminta uang jajannya dialami SA di lorong sempit antara ruang guru dan ruang kelas pada jam belajar. 7 Agustus 2023.

Yang disayangkan, kejadian itu baru terungkap setelah ibu  korban, Kiki Ramdani melapor polisi pada 28 Agustus atau tiga pekan pasca kejadian karena semula peristiwa itu diupayakan ditutup-tutupi oleh Kepala Sekolah Umi Latifah.

Kasus- kasus

Kasus aib yang membuat miris dialami 14 siswi SDN Kalasei, Kec. Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara berusia antara 11 sampai 19 tahun yang dicabuli oknum guru (CA, 29) antara Sept. 2022 sampai Juni 2023.

Modus yang dilakukan CA selaku guru berstatus tenaga harian lepas (THL) itu dengan menakut-nakuti murid-muridnya bakal tinggal kelas jika tidak menuruti nafsu bejatnya, selain ada juga yang diiming-imingi uang.

Sementara kasus kekerasan seksual  paling brutal dilakukan oleh pengelola  ponpes Madani Boarding School, Cibiru, Bandung Herry Wiryawan yang memerkosa 13 santriwati antara 2016 sampai 2021.

Delapan korbanya melahirkan sembilan bayi, sedangkan pelaku dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri, Bandung.

Kekerasan terhadap guru juga dialami Zaharman yang diketapel sehingga matanya buta oleh orang tua muridnya, AJ (45) gegara ia menegur anaknya (PDM, 16 tahun) yang merokok di lingkungan sekolah SMA di Rejang Lebong, Bengkulu awal Agustus lalu.

Ironisnya sejauh ini belum tampak respons, greget para pemangku kepentingan mulai dari menteri dikbud dan ristek, menteri agama (terkait pesantren) dan jajarannya di daerah (kanwil, dinas pendidikan), DPR, DPRD I dan II serta DPD cawe-cawe atau bersuara terhadap aksi-aksi kekerasan di sekolah.

Kasus-kasus kekerasan dengan pelaku beragam di lingkup sekolah (murid, guru, orang tua murid) tidak habis-habisnya, tercermin dari laporan KPAI yang menyebutkan satu di antara empat anak didik di sekolah mengaku pernah mengalami perundungan.

Kasus-kasus kekerasan di sekolah bagai fenomena gunung es, hanya sedikit yang muncul di permukaan, ada yang diselesaikan kekeluargaan,korban tidak tau kemana mengadu atau pelaku memiliki relasi kuasa atau backing.

Kawah Candradimuka

Beragam bentuk kekerasan acap terjadi di lingkungan sekolah,termasuk di pesantren yang seharusnya steril sesuai peruntukannya sebagai kawah candradimuka pendidikan ilmu dan moral.

Walau sudah ada Peraturan Mendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), implementasinya sangat lemah.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriawan Salim berharap, sekolah selayaknya menjadi eskosistem yang nyaman , sehat dan berpihak pada tumbuh kembang anak serta aman bagi seluruh warga sekolah.

Sedangkan Drektur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru M. Mukhlisin menilai, implementasi di lapangan terkait PPKSP memerlukan sinergi berbagai pihak tertama sekolah, keluarga dan masyrakat.

Sementara Mandikbud Ristek Nadiem Makarim mengakui, keranas dan perundungan memang menjadi masalah besar, dan pihanya sudah melakukan berbagai inisiatifdengan pembuatan  regulasi dan program.

“Kami sangat serius memitigasi berbagai bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, “ ujarnya.

Namun sekedar menerbitkan regulasi saja tak cukup untuk mencegah maraknya kasus-kasus kekerasan di sekolah. Yang  diperlukan,  kolaborasi segenap instansi pemangku kepentingan mulai dari guru di kelas, unit perlindungan perempuan dan anak di kepolisian dan lainnya.

Jika menciptakan rasa aman bagi anak didik saja tidak mampu atau tidak ada yang peduli untuk cawe-cawe, mau dibawa kemana dunia pendidikan di Indonesia?

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here