281 TKI Terancam Hukuman Mati, DPR : Bukti Lemahnya Undang-Undang

JAKARTA (KBK)-Beberapa hari lalu Migrant Care mencatat, jumlah buruh migran yang terancam hukuman mati tahun 2015 ini mencapai 281 orang. Sebanyak 59 di antaranya telah dijatuhi hukuman mati, dan 219 orang lainnya dalam proses hukum, pemeriksaan polisi dan proses peradilan.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, hal ini diakibatkan karena lemahnya perundang-undangan Indonesia yang memayungi buruh migran yang bekerja di luar negeri.
“Ini dampak dari tidak adanya regulasi  dan kepastian hukum yang melindungi TKI di luar negeri,”kata politisi Partai Demokrat ini saat di hubungi KBK melalui  telepon selulernya Senin (12/10).
 
Karena , sambung Dede, dengan tidak adanya undang-undang yang mengatur itu membuat banyak TKI ilegal dan itu salah satu faktornya.

Dalam waktu dekat ini, kata Dede, DPR RI dan kementrian terkait akan membuat undang-undang baru  yang berfungsi untuk melindungi TKI secara hukum dan terhindar dari hal-hal seperti ini.

“Nanti di negara-negara yang banyak TKI nya akan ditempatkan pendamping hukum dan ini sedang dalam proses,”pungkasnya

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here