
KANTOR Urusan Agama (KUA) ke depannya tak lagi hanya melayani urusan pencatatan nikah-cerai bagi umat beragama Islam, tetapi juga untuk lintas agama dan memberikan berbagai layanan keagamaan lain.
Saat ini, ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Zainal Mustamin (29/2), pihaknya telah memetakan 40 layanan keagamaan yang kemungkinan bakal diberikan oleh KUA nanti.
Ke-40 jenis layanan tersebut masih didiskusikan lebih lajut dengan Ditjen Bina Masyarakat agama-agama lainnya guna memilah-milah jenis-jenis layanan yang bisa diimplementasikan oleh KUA.
Di antara layanan tersebut a.l. pendaftaran perkawinan (masing-masing agama), pencatatan, penerbitan rekomendasi, masukan data, perubahan dan perbaikan data perkawinan, penerbitan surat keterangan status serta bimbingan pranikah.
Layanan seperti bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi warga non-muslim nantinya akan diberikan oleh penyuluh agama maisng-masing.
Selain layanan konsultasi atau bimbingan keluarga sakinah, akan diberikan pula kosultasi sejenis untuk umat Budha (hitta sukhaya), keluarga kristiani dan keluarga Bahagia Katolik.
Penerbitan pendirian rumah ibadah, rekomendasi bantuan bagi pengelolaan rumah ibadah semua agama nantinya juga akan dimasukkan dalam layanan KUA.
Program transformasi KUA, kata Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Kemenag Agus Suripto mengemukakan, nantinya diharapkan ikut meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
“KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh masyarakat ntuk mendapatkan layanan keagamaan yang dibutuhkan, “ ujarnya.
Sementara Menag Yaqut Cholil Qoumas di tempat terpisah mengemukakan, melalui pengembangan fungsi KUA diharapkan data perkawinan dan perceraian bisa terintegrasi lebih baik.
Berbagai fasilitas yang ada di KUA seperti aula, menurut menteri, dapat digunakan menjadi tempat ibadah sementara bagi warga non-muslim yang kesulitan menemukan rumah ibadah akibat faktor ekonomi mau pun sosial.
Namun demikian, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tolabi Kharli mengingatkan, rencana tersebut harus terlebih dulu dikonsolidasikan melalui berbagai aspek agar bisa berjalan dengan baik, mulai dari regulasi, organisasi sampai kemampuan SDM.
Misalnya dari sisi regulasi, pencatatan perkawinan ada di dua kluster yakni pencatatan perkawinan untuk muslim dan non-muslim yang memerlukan harmonisasi regulasi atau penyelarasan persepsi melibatkan kementerian dan lembaga lain.
Toleransi merupakan keniscayaan bagi penduduk Indonesia yang majemuk dan memiliki akidah atau keyakinan serta agama berbeda-beda.




