
BElUM ada tanda-tanda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka kembali tabulasi perolehan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) walau kebijakan itu diprotes banyak pihak, apalagi di tengah tudingan terjadinya dugaan penggelembungan suara.
Sebaliknya KPU menilai, penghentian penayangan tabulasi tidak membatasi pengawasan oleh publik , karena seperti yang dikatakan anggota KPU Idham Cholik, publik tetap bisa mengawal proses rekapitulasi secara manual berjenjang melalui medsos milik KPU di daerah-daerah.
Pelaksanaan rekapitulasi, ujarnya, disiarkan secara daring melalui kanal youtube KPU di daerah sehingga bisa diikuti oleh publik, bahkan hasil rekapitulasi suara berjenjang diunggah di laman dan medsos jajaran KPU yang melaksanakan rekapitulasi.
“Publik bisa mengakses medsos atau situs web KPU yang melaksanakan rekapitulasi suara. Kami telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk mengumumkan hasil perolehan peserta pemilu, “ ujarnya.
Petugas KPU di sejumlah daerah, menurut Idham, sebagian besar telah merampungkan rekapitulasi tingkat kabupaten kota dan hanya sebagian yang masih menggelar rekapitulasi di tingkat kecamatan seperti di Tapos, Depok, Jawa Barat akibat adanya intimidasi terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dugaan penggelembugan suara bermunculan akibat selisih jumlah prolehan suara dari Sirekap dibandingkan dengan penghitungan suara berjenjang secara manual dari pengisian blanko forumulir C (Plano Hasil)Â yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS-TPS sehingga ada parpol kontestan yang dirugikan atau diuntungkan.
Sebaliknya, Sebagian kalangan menilai, keputusan KPU menghentikan tayangan tabulasi Sirekap dalam penghitungan suara  makin memperburuk citra pemerintah karena dianggap transparan dan memihak pada paslon tertentu.
Sedangkan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menilai, kebijakan yag diambil KPU tersebut juga membingungkan publik, sebab rakyat berhak mengetahauiaa perkembangan proses penghitungan suara Pemilu 2024.
“DI tengah masifnya pemberitaan dan laporan masyarakat tentang penggelembungan suara, penghentian penayangan tabulasi peroleh suara  tersebut memperkuat kecurigaan publik, “ ujarnya.
Keputusan penghentian penayangan tabulasi oleh Sirekap, lanjutnya, juga bukan jalan keluar, karena KPU dan aapihak pembuat Sirekap yakni ITB menuntaskan persoalan akurasi data.
“Sirekap tidak menampikan data justeru bukan menjawab persoalan publik tetapi malah menampailkan kejanggalan dan anomali kebijakan yang dibuat oleh KPU, “ tuturnya .
Apa pun alasannya, penghentian penayangan tabulasi Sirekap mau tidak mau mencederai legitimasi pemenang pemilu 2024 jika tidak diberikan jawaban yang bisa diterima publik. (Kompas/Nanang)




